BERITA

Dua Remaja Pringsewu Ditangkap Polisi Setelah Modifikasi dan Jual Motor Curian di Media Sosial

19
×

Dua Remaja Pringsewu Ditangkap Polisi Setelah Modifikasi dan Jual Motor Curian di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Modifikasi Motor Curian Lalu Jual di Medsos, Dua Remaja Asal Pringsewu ini Digiring ke Sel Polisi
Modifikasi Motor Curian Lalu Jual di Medsos, Dua Remaja Asal Pringsewu ini Digiring ke Sel Polisi

Media90 – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap dua remaja berusia di bawah umur yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kedua pelaku, AM (17) dari Kecamatan Pringsewu dan RY (16) dari Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diamankan di dua lokasi berbeda pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kedua pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Viar tipe MAXIPRO yang telah dimodifikasi menyerupai Honda CB 125 Classic dengan nomor polisi BE 3719 GM.

Motor tersebut milik Rama Saputra (26), yang hilang pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, saat diparkir di depan kosannya di Kelurahan Pringsewu Barat.

Baca Juga:  Perayaan HUT ke-79 RI di Lampung Tengah: Polres Batasi Hiburan Malam Hingga Pukul 21.00 WIB, House Musik Dilarang

Kasus ini terungkap berkat sebuah postingan di media sosial yang menawarkan sepeda motor klasik seharga Rp1,8 juta.

Korban mencurigai bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang hilang.

Korban lalu berpura-pura menawar dan meminta untuk memeriksa motor tersebut, sebelum melapor kepada polisi dan mengatur pertemuan dengan pelaku di sebuah rumah indekos di Pringsewu Selatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nomor mesin motor yang hendak dijual identik dengan motor milik korban, dan pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari hasil pencurian dan dimodifikasi dengan sepeda motor lain sebelum dijual.

Kapolsek juga menyebutkan bahwa AM adalah seorang residivis yang sebelumnya telah dua kali terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Membusuk Setelah Tinggal Sendirian di Imopuro Metro

Pelaku AM dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sementara RY dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *