BERITA

Dua Remaja Pesawaran Ditangkap Polres Gadingrejo Pringsewu Karena Pesta Sabu Dekat Kantor Polisi

103
×

Dua Remaja Pesawaran Ditangkap Polres Gadingrejo Pringsewu Karena Pesta Sabu Dekat Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Nekat Pesta Sabu Dekat Kantor Polisi, Dua Remaja Asal Pesawaran ini Ditangkap Polres Gadingrejo Pringsewu
Nekat Pesta Sabu Dekat Kantor Polisi, Dua Remaja Asal Pesawaran ini Ditangkap Polres Gadingrejo Pringsewu

Media90 – Dua remaja terciduk polisi sedang asyik pesta sabu di sebuah rumah kosong di areal persawahan Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang anak berhadapan hukum (ABH) terkait masalah narkoba.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono, menjelaskan bahwa kedua ABH tersebut adalah AL (17), remaja putus sekolah kelas 2 SMA asal Kecamatan Way Khilau, dan FE (17), seorang pelajar kelas dua SMK asal Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

“Kedua ABH ini tertangkap tangan oleh polisi yang berpatroli saat menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di areal persawahan Pekon Wonodadi, tidak jauh dari Polsek Gadingrejo,” ujar Iptu Priyono pada Senin (22/7/2024) siang.

Baca Juga:  Pria di Bandar Lampung Tipu 75 Mahasiswi UIN dan Itera dengan Modus Kosan Murah, Raup Ratusan Juta

Dia menyebutkan, saat ditangkap, keduanya tidak berkutik karena di tempat kejadian perkara (TKP) polisi juga menemukan peralatan hisap sabu atau bong dan plastik klip bekas pakai, serta empat buah korek api gas yang baru mereka gunakan untuk pesta sabu.

“Kedua remaja ini mengaku saat digrebek polisi, mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Gadingrejo dan saat ini sudah dalam penanganan penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu,” kata Iptu Priyono.

Priyono menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam hukuman berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Namun demikian, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga:  Arinal Pimpin Pembukaan Diklat Wartawan Muda PWI Lampung Angkatan II 2023: Menyongsong Generasi Jurnalis Berkualitas!

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena dampak buruk yang ditimbulkan sangat merugikan masa depan.

“Kepada para orang tua, kami juga mengingatkan untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka serta memberikan perhatian yang lebih agar terhindar dari jeratan narkoba,” kata Iptu Priyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *