BERITA

Dua Remaja Bakauheni Ditetapkan Tersangka Setelah Keroyok Warga di Kunjir Rajabasa

109
×

Dua Remaja Bakauheni Ditetapkan Tersangka Setelah Keroyok Warga di Kunjir Rajabasa

Sebarkan artikel ini
Keroyok Warga Kunjir Rajabasa, Polres Lampung Selatan Tetapkan Dua Remaja Asal Bakauheni ini Jadi Tersangka
Keroyok Warga Kunjir Rajabasa, Polres Lampung Selatan Tetapkan Dua Remaja Asal Bakauheni ini Jadi Tersangka

Media90 – Polres Lampung Selatan telah menetapkan dua remaja sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi terhadap warga Desa Kunjir, Rajabasa, Lampung Selatan, pada Kamis (25/7/2024) dinihari.

Kedua tersangka tersebut adalah D.A.R. (16), yang diduga melukai korban M. Baihaki dengan menggunakan celurit, dan A.A.P. (20), yang membawa senjata tajam jenis celurit saat peristiwa tersebut.

Kedua pelaku tercatat sebagai warga Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan sebelumnya telah memeriksa delapan orang lainnya, yaitu KA, TAG, M.I, D.A, R.A, J.P, D.E, dan H.A.S., sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika kelompok pemuda dari Desa Totoharjo, yang dikenal dengan nama Warbel, menghubungi pemuda Desa Canti melalui Instagram dengan akun Warbel untuk mengatur tawuran di perbatasan desa.

Baca Juga:  Polres Lampung Selatan Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Penemuan Jasad di Tol Bakauheni

Namun, karena tidak ada respon dari pemuda Desa Canti, kelompok tersebut memutuskan untuk melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.

Ketika melewati Desa Kunjir, beberapa pemuda dari Desa Totoharjo bertemu dengan pemuda setempat yang mencoba menghadang mereka.

Dalam konfrontasi yang terjadi, salah satu pemuda Totoharjo, DV, membacok salah satu pemuda Desa Kunjir.

Tiga pemuda Totoharjo kemudian melarikan diri, tetapi AP, salah satu pelaku, terjatuh dan dikejar oleh warga serta pemuda Desa Kunjir. AP mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka parah di tubuhnya.

Sementara itu, M. Baihaki dari Desa Kunjir, yang juga menjadi korban penganiayaan, harus menjalani perawatan di RSUD Bob Bazar Kalianda dengan kondisi tubuh penuh luka.

Kapolres Yusriandi menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari warga, Polsek Kalianda dan Polres Lampung Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga:  Siswi SMP Korban Rudapaksa oleh 10 Pria di Lampung Utara: Teriak Histeris, Menjerit untuk Mengakhiri Hidupnya

Dari 10 orang yang diperiksa, D.A.R. dan A.A.P. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran mereka dalam penganiayaan.

Saat ini, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam kondisi kondusif, dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kapolres Lampung Selatan juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, khususnya saat malam hari.

Ia menekankan pentingnya menjaga keselamatan dengan menghindari aktivitas di luar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, guna mencegah kejadian serupa yang merugikan banyak pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *