Media90 – Dua pria asal Lampung Selatan berinisial PP (32) dan BA (21) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, pada Rabu (16/10/2024).
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian di lima minimarket yang terletak di wilayah Sidomulyo.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, menyebutkan bahwa kelima minimarket yang dibobol adalah tiga toko Alfamart, satu UMKM Multi Mart, dan satu Indomaret.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku setelah menerima laporan dari pihak toko yang menjadi korban pencurian,” ungkap Iptu Sugiyanto pada Jumat (18/10/2024).
Pencurian pertama terjadi di Alfamart yang berlokasi di Jalan Raya Sidomulyo, Desa Seloretno. Di sini, PP dan BA mengambil berbagai barang, termasuk minyak kayu putih dan minyak telon.
“Para pelaku berhasil membawa empat botol minyak kayu putih, tiga botol minyak kayu putih Eucalyptus, serta satu botol minyak telon,” lanjut Iptu Sugiyanto.
Aksi berikutnya, kedua pelaku menuju toko UMKM Multi Mart dengan menggunakan mobil Honda Mobilio bernomor polisi BE 1965 BA.
Di toko ini, mereka mencuri tiga celana pendek, sehelai kaos lengan pendek, dan satu rel pancing.
Tidak berhenti di situ, mereka melanjutkan aksinya ke Indomaret di Jalan Raya Sidomulyo, Desa Sidodadi.
Di sana, mereka mencuri dua botol minyak kayu putih, sebelum kembali melanjutkan aksinya di Alfamart lain yang berada di Jalan Selamet Riyadi, Desa Sidorejo.
Di lokasi ini, mereka berhasil mengambil lima botol minyak kayu putih, empat botol minyak telon, dan dua sabun muka.
Aksi terakhir mereka terjadi di Alfamart Sidomulyo di Desa Sidodadi, di mana kedua pelaku kembali mencuri dua botol minyak kayu putih, dua botol minyak kayu putih Eucalyptus, dan satu botol minyak telon merek My Baby lavender.
Namun, aksi mereka terhenti ketika gerak-gerik mencurigakan mereka tertangkap oleh CCTV di toko terakhir.
Seorang karyawan toko yang melihat rekaman tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada warga sekitar.
Bersama warga, satu pelaku berhasil ditangkap di tempat, sementara pelaku lainnya melarikan diri dengan mobil.
Pelarian tersebut tidak berlangsung lama, karena warga yang mengejarnya berhasil menangkap pelaku kedua.
Petugas Polsek Sidomulyo dan Polsek Candipuro langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua tersangka serta barang bukti.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di lima lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2.810.000,” jelas Iptu Sugiyanto.
Ia juga menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut telah berlangsung selama dua bulan, di mana hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang-barang hasil curian, mobil Honda Mobilio BE 1965 DA, STNK, serta satu set kunci mobil lengkap dengan gantungan dompet warna cokelat sebagai barang bukti.