BERITA

Dua Pria di Kalianda Lampung Selatan Bobol Rumah dan Gasak Dua Motor Tetangga

8
×

Dua Pria di Kalianda Lampung Selatan Bobol Rumah dan Gasak Dua Motor Tetangga

Sebarkan artikel ini
Bobol Rumah, Dua Pria di Kalianda Lampung Selatan ini Curi Dua Motor Milik Tetangga
Bobol Rumah, Dua Pria di Kalianda Lampung Selatan ini Curi Dua Motor Milik Tetangga

Media90 – Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kalianda, pada Senin (24/2/2025).

Kedua pelaku diketahui bernama A.S. (30) dan R. (20), keduanya merupakan warga Way Lubuk, Kalianda, Lampung Selatan.

ads
ads

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudi, menyampaikan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan membobol rumah korban.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela dan teralis rumah, lalu membawa kabur dua unit sepeda motor,” jelas AKP Nikolas dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Setelah memantau situasi dengan teliti, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dan satu unit Yamaha Mio M3.

Baca Juga:  Tumbuh Pesat: Perbankan dan Jasa Keuangan Lampung Raih Capaian Rp127,29 Triliun di Triwulan I 2024

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta. Kejadian ini terungkap ketika korban kembali ke rumah dan mendapati kendaraannya telah hilang.

Korban segera melapor ke pihak berwajib, dan setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Berbekal informasi dari korban, tim kami segera bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam,” tambah AKP Nikolas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Revo Fit BE 6422 DA dan satu unit Yamaha Mio M3 BE 3940 DAE.

Selain itu, alat yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban juga disita, termasuk satu besi pipih congkelan ban, satu obeng, dan satu gunting.

Baca Juga:  Keanggunan Budaya Lampung dalam Busana Putri Indonesia Farhana Nariswari di Miss International 2023

Barang-barang tersebut menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksi mereka dengan matang.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

AKP Nikolas menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *