Media90 – Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua sindikat spesialis penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Bandar Lampung pada akhir Agustus 2024.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, mengungkapkan identitas kedua pelaku, yaitu Hari (45) dari Rajabasa Raya dan Iwan (45) dari Segala Mider, Tanjungkarang Barat.
Menurut Kompol Muhammad Hendrik, Hari telah terlibat dalam lima laporan polisi di Rajabasa dengan modus menyewa 16 mobil dari berbagai pengusaha rental antara April hingga Juni 2024.
Hari menyewa mobil-mobil tersebut dengan dalih untuk operasional bisnis developer, namun kemudian menggadaikannya ke pihak lain dengan harga Rp30-40 juta per kendaraan.
Barang bukti yang disita dari tersangka Hari termasuk delapan unit mobil, seperti Grand Livina, Daihatsu Xenia, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, dan Toyota Avanza, serta beberapa dokumen terkait sewa dan gadai kendaraan.
Sementara itu, Iwan terlibat dalam dua laporan polisi di Gotong Royong dan Tanjung Senang. Modus Iwan melibatkan pengajuan kredit kendaraan dengan menggunakan dokumen palsu.
Setelah pengajuan kredit diproses, ia menggadaikan mobil-mobil tersebut di berbagai daerah di Lampung, seperti Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.
Dari tersangka Iwan, polisi menyita tiga unit mobil, termasuk Toyota Calya dan Toyota Avanza, beserta dokumen-dokumen terkait pembiayaan kredit.
Kompol Muhammad Hendrik menegaskan bahwa kedua tersangka tidak berada dalam satu jaringan, meskipun modus mereka mirip.
“Ada dugaan jaminan fidusia dalam kasus ini, dan kami akan berkoordinasi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Salah satu korban penggelapan, Hartarti, warga Tanjung Senang, menyatakan apresiasinya kepada Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobil miliknya dalam waktu singkat.
“Tim sudah bekerja dengan baik, alhamdulillah dalam empat hari bisa mengembalikan mobil-mobil saya. Awalnya, pelaku merental selama tiga bulan tetapi tidak membayar, menyebabkan kerugian sebesar Rp45 juta,” ungkap Hartarti.
Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, yang dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara.