BERITA

Dua Pemuda dari Merbau Mataram Lampung Selatan Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

80
×

Dua Pemuda dari Merbau Mataram Lampung Selatan Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini
Tepergok Hendak Transaksi Sabu, Polisi Angkut Dua Pemura Asal Merbau Mataram Lampung Selatan ini ke Sel
Tepergok Hendak Transaksi Sabu, Polisi Angkut Dua Pemura Asal Merbau Mataram Lampung Selatan ini ke Sel

Media90 – Pada Selasa malam, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Patroli Tekab 308 Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Rangai Tritunggal, Lampung Selatan.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan dua remaja, AG (18) dan MAH (21), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, beserta barang bukti.

Patroli rutin yang dilakukan oleh anggota polisi bertujuan untuk mencegah tindak kriminalitas di wilayah perbatasan Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

Saat melakukan patroli, petugas mendapati tiga pria yang mencurigakan. Dua di antaranya berada di atas kendaraan Honda Vario warna putih, sedang mengobrol di pinggir jalan, sedangkan satu orang lainnya menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.

Baca Juga:  Gubernur Menerima Penghargaan Sebagai Pembina Terbaik dalam Teknologi Tepat Guna dan Posyantek Nasional 2023

“Petugas menghampiri kedua orang laki-laki tersebut. Ketika kami mendekati mereka, mereka berusaha untuk pergi, namun kami dapat menghalangi mereka dan langsung melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek, Jumat (9/8/2024).

Dalam proses penggeledahan, salah satu tersangka terlihat membuang sandal yang dipakainya. Setelah diperiksa, di dalam sandal tersebut ditemukan sebuah rokok kretek merek Senopati yang berisi satu bungkus kecil serbuk kristal putih, yang diduga merupakan narkotika golongan satu jenis sabu.

Kedua tersangka mengaku bahwa mereka sedang dalam proses transaksi sabu untuk diserahkan kepada seseorang yang mereka tidak kenal.

Mereka hanya menyebutkan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti—satu bungkus plastik berisi sabu, satu buah HP merek Oppo warna ungu, sepasang sandal warna putih, dan sepeda motor Honda Vario warna putih—dibawa ke Polsek Katibung.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *