Media90 – Pada Senin malam (11/11/2024), dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 resmi menandatangani pakta integritas yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ombudsman Lampung.
Pasangan calon yang menandatangani pakta integritas tersebut adalah pasangan nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, serta pasangan nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
Kegiatan ini juga diiringi dengan mimbar pelayanan publik, sebuah kesempatan bagi kedua pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka, terutama terkait dengan perbaikan pelayanan publik di Lampung.
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa tujuan dari penandatanganan pakta integritas dan mimbar pelayanan publik ini adalah untuk memberikan fasilitas kepada pasangan calon agar dapat menyampaikan komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Lewat pakta integritas dan mimbar ini, kami ingin memfasilitasi pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misinya, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik,” kata Nur Rakhman Yusuf.
Menurut Nur Rakhman Yusuf, isu pelayanan publik sering kali menjadi keluhan utama masyarakat Lampung. Isu ini pula yang banyak diangkat sebagai bahan kampanye oleh calon kepala daerah di daerah tersebut.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap bisa mendapatkan gambaran lebih jelas tentang kondisi pelayanan publik di Lampung. Saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, dan itu bukanlah tugas yang mudah,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, turut memberikan penjelasan terkait pentingnya mimbar pelayanan publik dan pakta integritas tersebut.
Dadan menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan referensi bagi masyarakat Lampung dalam menentukan pilihan mereka untuk lima tahun ke depan.
“Ada empat kesenjangan besar yang menjadi permasalahan utama di Indonesia, yaitu kesenjangan fiskal, kesenjangan moneter, kesenjangan konsumerisme, dan yang paling mendesak adalah kesenjangan pelayanan publik,” kata Dadan.
Menurutnya, kesenjangan pelayanan publik sudah menjadi masalah yang berlangsung puluhan tahun dan belum dapat diselesaikan dengan tuntas.
Pelayanan publik yang ada selama ini seringkali hanya menjangkau wilayah perkotaan, sementara di daerah-daerah masyarakat hanya mendapatkan pelayanan seadanya.
“Oleh karena itu, dengan adanya mimbar pelayanan publik ini, kami berharap masyarakat Lampung bisa menilai sejauh mana keseriusan pasangan calon dalam memperbaiki pelayanan publik di daerah ini,” tambah Dadan.
Dengan penandatanganan pakta integritas ini, kedua pasangan calon menunjukkan komitmen mereka terhadap perbaikan pelayanan publik di Lampung.
Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Lampung, khususnya dalam hal akses dan kualitas layanan publik yang lebih merata dan adil ke depannya.