BERITA

Dua Anggota Sindikat Pencurian Motor Ditangkap Polisi di Bandar Lampung setelah Tiga Tahun Beraksi

1
×

Dua Anggota Sindikat Pencurian Motor Ditangkap Polisi di Bandar Lampung setelah Tiga Tahun Beraksi

Sebarkan artikel ini
Tiga Tahun Maling Motor Hingga Todong Ojol di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Dua Sindikat Asal Tanggamus ini
Tiga Tahun Maling Motor Hingga Todong Ojol di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Dua Sindikat Asal Tanggamus ini

Media90 – Dua pria berinisial DVP (22) dan HA (32) yang berasal dari Kota Agung, Tanggamus, ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjungkarang Barat dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Penangkapan ini terkait dengan keterlibatan mereka dalam komplotan pencurian motor serta percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari aksi percobaan curas yang dilakukan oleh rekan kedua pelaku, berinisial RN, yang saat ini masih buron.

RN berusaha melakukan perampokan di Pahoman, Bandar Lampung, dengan menodongkan senjata api kepada seorang pengemudi ojek online pada Minggu, 29 September 2024.

Baca Juga:  IIB Darmajaya Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Lampung

“Pada saat itu, RN bersama DVP dan HA berniat melakukan pencurian motor di salah satu kamar indekos di Pahoman. Namun, aksi mereka diketahui oleh korban, sehingga mereka terpaksa melarikan diri,” ungkap Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dalam proses pelarian, terjadi perkelahian antara korban dan para pelaku. Salah satu pelaku mengeluarkan benda yang diduga senjata api, memaksa mereka untuk melarikan diri dengan paksa menggunakan ojek online.

Mendapatkan laporan terkait insiden tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi mengenai lokasi persembunyian para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kemiling, Bandar Lampung. Tim polisi segera menggerebek rumah tersebut dan menangkap DVP dan HA.

Baca Juga:  Diusung PDIP Tanpa PKB, Ardito Tegaskan Siap Hadapi Koalisi Petahana Usai Daftar ke KPU Lampung Tengah

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi di Pahoman, sementara pelaku utama, RN, berhasil melarikan diri,” jelas Kompol Hendrik.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian motor yang berasal dari Kota Agung, Tanggamus.

Mereka telah beraksi selama tiga tahun, dengan sepuluh kali aksi di Bandar Lampung.

“Sindikat ini terdiri dari enam orang, yang tinggal di Kemiling. Dalam setiap aksinya, mereka memiliki peran masing-masing, ada yang mengawasi dan ada yang mengeksekusi pencurian,” tambah Kompol Hendrik.

Menariknya, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa kedua pelaku adalah residivis kasus pencurian motor.

Mereka mengakui menggunakan senjata saat beraksi, namun tidak dapat memastikan apakah senjata yang mereka gunakan aktif atau tidak.

Baca Juga:  Rektor Darmajaya Sampaikan Pesan Inspiratif pada Pelatihan Manajemen LMS bagi Dosen yang Digelar oleh LPM

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kunci Letter T, pakaian, dompet, serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *