Media90 – Seorang driver ojek online (Ojol) berinisial HAS (29) asal Way Halim, Bandar Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur pada Selasa (11/6/2024).
HAS ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Menurut Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, HAS ditangkap saat membawa sebungkus plastik klip kecil berisikan sabu yang dibungkus dalam kemasan bekas snack atau makanan ringan.
“Saat diamankan, ditemukan sebungkus plastik klip kecil berisikan sabu dalam genggaman tangan pelaku HAS, yang dibungkus dalam kemasan bekas snack atau makanan ringan,” ujar Kompol Kurmen Rubiyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan pelaku dari sebuah undian gif away yang dipromosikan melalui akun media sosial Instagram.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kami menduga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba,” tambah Kompol Kurmen Rubiyanto.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa setelah terpilih sebagai pemenang, admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di lokasi sekitar Gang Permata (Mapping).
Pelaku sering melakukan transaksi narkoba melalui akun tersebut dan sudah menjadi pelanggan tetap. Lokasi tersebut diyakini menjadi salah satu titik transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Masyarakat setempat sering merasa resah karena banyaknya orang asing yang datang dan tujuan mereka tidak jelas. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sebungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram dari pelaku.
Kini HAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pengedar narkoba yang menggunakan media sosial sebagai alat transaksi mereka.