BERITA

DPRD Tanggamus Korupsi Perjalanan Dinas: Kerugian Negara Rp3 Miliar Dibayar ke Kejati

258
×

DPRD Tanggamus Korupsi Perjalanan Dinas: Kerugian Negara Rp3 Miliar Dibayar ke Kejati

Sebarkan artikel ini
DPRD Tanggamus Korupsi Perjalanan Dinas Kerugian Negara Rp3 Miliar Dibayar ke Kejati
DPRD Tanggamus Korupsi Perjalanan Dinas Kerugian Negara Rp3 Miliar Dibayar ke Kejati

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus terlibat dalam kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas tahun 2021 dan kini telah mengembalikan uang kerugian negara senilai lebih dari Rp3 miliar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan perwakilan partai politik (Parpol) dan merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra, membenarkan adanya pengembalian uang kerugian negara dari sejumlah anggota DPRD Tanggamus.

Menurutnya, ada beberapa orang dari DPRD dan perwakilan partai politik yang telah mengembalikan uang dengan total nominal sebesar Rp3.043.725.000.

“Iya ada beberapa orang dari DPRD dan perwakilan partai politik (Parpol) menitipkan (mengembalikan uang) dengan nominal Rp3.043.725.000,” ungkap I Made Agus Putra pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:  Audit Kinerja Proyek Strategis Pemkab Lampung Selatan oleh BPKP Lampung: Temuan dan Hasilnya

Pengembalian uang tersebut diharapkan dapat menutupi kerugian negara dari kasus ini yang telah menimbulkan kerugian negara senilai lebih dari Rp7,78 miliar.

Angka kerugian negara yang begitu besar menandakan seriusnya kasus korupsi yang terjadi di DPRD Tanggamus dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dari berbagai unsur yang terkait dengan DPRD Tanggamus.

Penyelidikan ini dijalankan dengan seksama untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan setelah hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan penginapan anggota DPRD Tanggamus senilai Rp7,78 miliar.

Baca Juga:  Kejaksaan Tetapkan Anggota DPRD Tanggamus Sebagai Tersangka Korupsi DAK Gapoktan di Ulubelu, Kerugian Capai Rp800 Juta

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan dana publik yang harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat namun malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Korupsi merupakan kejahatan serius yang harus diberantas dengan tegas. Kasus ini mencerminkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik serta penegakan hukum yang adil bagi pelaku korupsi.

Semoga dengan adanya tindakan hukum yang tegas, korupsi di DPRD Tanggamus dan instansi pemerintahan lainnya dapat ditekan dan diberantas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *