Media90 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan telah menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi.
Rapat tersebut dihadiri oleh 34 anggota DPRD serta dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, beserta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Wakil Ketua II DPRD, Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III, Amelia Nanda Sari, turut mendampingi dalam rapat tersebut.
Menyampaikan hasil pembahasan, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, yang mewakili Tim Badan Anggaran DPRD, menjelaskan bahwa Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menyusun Ranperda ini dengan melibatkan instansi terkait dan berbagai pertimbangan matang. Kami berharap Ranperda ini dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Jenggis.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerjasamanya dalam proses penyusunan Ranperda ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan dan kerjasama yang baik. Keputusan hari ini adalah bukti dari komitmen kita bersama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Nanang.
Lebih lanjut, Nanang menanggapi saran dari DPRD terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami terus berupaya mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di Lampung Selatan untuk meningkatkan PAD sesuai dengan kondisi saat ini,” tambahnya.
Rapat Paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses legislasi daerah yang menegaskan komitmen DPRD Lampung Selatan dalam mengawal implementasi APBD untuk tahun anggaran 2023.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.