Media90 – Komisi II DPR RI telah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan kabupaten/kota di beberapa provinsi, antara lain Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat.
Rapat kerja (Raker) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/6/2024), memutuskan pembentukan Panja setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Langkah ini dilakukan menyusul penyampaian daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo atas nama pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menjelaskan bahwa urgensi pembentukan RUU tersebut adalah untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota yang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) dari masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Penyesuaian ini diperlukan agar lebih sesuai dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia saat ini yang berdasarkan pada UUD 1945.
RUU tersebut tidak hanya mengakomodasi aspek hukum, tetapi juga dinamika sosial, ekonomi, dan politik di setiap kabupaten/kota yang bersangkutan.
Masing-masing RUU memberikan pengakuan terhadap karakteristik lokal, termasuk ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta keberagaman suku dan budaya.
Di antara RUU yang diusulkan, terdapat pemekaran wilayah seperti Lampung Selatan menjadi Kabupaten Natar Agung, Lampung Utara menjadi Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, dan Lampung Tengah menjadi Kabupaten Seputih.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada 28 Maret 2024, 26 RUU tentang kabupaten/kota ini telah disetujui sebagai RUU usul DPR RI setelah melalui proses pembahasan yang matang oleh Komisi II DPR RI.
Proses selanjutnya akan melibatkan Panja yang baru terbentuk untuk memastikan bahwa RUU tersebut relevan dan efektif dalam mendukung tujuan pemerintah daerah untuk menjadi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan demikian, pembentukan Panja ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan bagi kabupaten/kota yang akan dimekarkan atau diatur ulang dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan daerah secara berkelanjutan.