Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Penetapan dosen HS dari Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan (STKIP) PGRI Lampung sebagai tersangka oleh Polda Lampung, seperti yang diumumkan Perkumpulan Damar, telah menciptakan keprihatinan terkait keamanan perempuan di lingkungan kampus.
Organisasi ini menekankan bahwa makna ruang aman di kampus tidak hanya terbatas pada aktivitas di dalam kampus, melainkan mencakup pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi baik di dalam maupun di luar kampus.
Menurut Sely Fitriani, anggota Tim Penanganan Kasus Perkumpulan Damar, penetapan tersangka HS seharusnya menjadi peringatan bagi kampus-kampus untuk lebih memperhatikan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi juga disoroti sebagai landasan yang harus diikuti.
Kasus ini melibatkan laporan yang diajukan pada 4 Agustus 2023, dan pada November 2023, HS ditetapkan sebagai tersangka.
Sely mencatat bahwa selama periode tersebut, korban mengalami ketidakpastian dan penderitaan, karena pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada bulan ini.
Perkumpulan Damar menyoroti aspek relasi kuasa dalam kasus ini, di mana kedudukan, kewenangan, dan kepercayaan dosen dapat mempermudah pelaku dalam memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual.
Oleh karena itu, mereka mengapresiasi langkah Polda Lampung yang menetapkan tersangka, melihatnya sebagai komitmen awal untuk menciptakan ruang aman di kampus.
Dalam konteks hukum, Perkumpulan Damar mendukung penekanan pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mencatat bahwa kejahatan tersebut dapat menjadi bagian dari relasi kuasa.
Mereka juga menekankan Pasal 15 UU TPKS, yang memberikan penambahan hukuman jika pelaku berprofesi sebagai pendidik.
Pentingnya restitusi bagi korban juga disoroti, dengan Perkumpulan Damar mendukung Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mempertimbangkan Pasal 30 UU TPKS yang menetapkan ganti rugi sebagai bagian dari pidana penjara.
Selain itu, Perkumpulan Damar mendorong penyelidikan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini atau kasus serupa di kampus.
Mereka juga menyoroti pentingnya keselamatan dan kesehatan korban, dengan mendukung langkah-langkah seperti penetapan pelindungan sementara dan kerjasama dengan lembaga perlindungan saksi dan korban.
Terakhir, Perkumpulan Damar mendorong STKIP PGRI untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk pemecatan HS pasca penetapan sebagai tersangka.
Mereka mendukung implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 melalui pembentukan dan penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus.