Media90 – Maskot kera yang dipilih sebagai ikon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Bandar Lampung sempat ramai dikritik oleh masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memutuskan untuk tidak lagi menggunakan maskot tersebut dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 guna menghindari polemik yang berkepanjangan.
KPU Bandar Lampung sebelumnya memperkenalkan maskot berbentuk kera yang mengenakan atribut adat Lampung.
Namun, setelah peluncuran maskot tersebut pada Minggu (19/5/2024), banyak masyarakat yang menyuarakan penolakan mereka.
Akhirnya, KPU Bandar Lampung memutuskan untuk menghilangkan penggunaan maskot dalam tahapan Pilkada 2024.
“Menyikapi polemik maskot Pilkada Bandar Lampung 2024, kami memutuskan tidak menggunakan maskot selama tahapan,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, di Bandar Lampung, Minggu (26/5/2024).
Dedy menjelaskan bahwa maskot berbentuk kera yang mengenakan atribut adat Lampung tidak akan muncul sama sekali selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Tidak sama sekali ada lagi maskot. KPU hanya akan menggunakan jingle Pilkada Bandarlampung saja,” tambahnya.
Selain itu, Dedy juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dan bermusyawarah dengan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL).
Dalam pertemuan tersebut, KPU Bandar Lampung menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian mereka dalam menetapkan pemenang lomba maskot yang ternyata menyinggung perasaan masyarakat.
Keputusan untuk tidak menggunakan maskot dalam Pilkada Serentak 2024 di Bandar Lampung ini diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif dan fokus pada penyelenggaraan Pilkada yang aman dan damai.