Media90 – Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di area perkantoran Pemkab Lampung Selatan. Ketiga tersangka, yakni YS (25), MR (19), dan AP (30), adalah warga Kalianda.
Selain itu, empat pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap YS di Kalianda pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan keterangan dari YS, polisi kemudian menangkap AP dan MR.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pesan yang dikirim korban AG (16) kepada NA (16), adik ipar YS, melalui direct message di Instagram.
Dalam pesan tersebut, korban diduga mengajak NA melakukan tindakan tidak senonoh. AD, pacar NA yang juga memiliki akses ke akun Instagram tersebut, segera melaporkan pesan tersebut kepada YS. Merasa tersinggung, YS pun mengatur pertemuan yang berujung pada pengeroyokan.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, di depan kantor ATR/BPN Lampung Selatan. Korban mengalami luka sayatan akibat senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku.
Sebelum kejadian kekerasan, YS sempat meminta AG untuk menemui orang tua NA dan meminta maaf. Namun, AG menolak dan hanya bersedia meminta maaf langsung kepada YS.
Di lokasi kejadian, pelaku AP meminta AG menyerahkan ponselnya sebagai jaminan. Namun, AG menolak dan hanya menawarkan uang Rp120 ribu.
Permintaan tersebut tidak memuaskan para pelaku yang menginginkan uang Rp500 ribu. Hal ini membuat AP merampas ponsel AG dan melanjutkan aksi pengeroyokan bersama pelaku lainnya.
Setelah kejadian, para tersangka menggadaikan ponsel korban seharga Rp300 ribu, yang kemudian mereka gunakan untuk makan dan minum.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara; Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara; serta Pasal 368 KUHP, yang memiliki ancaman hingga sembilan tahun penjara.
Kapolres Yusrin menghimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap mereka,” tegas AKBP Yusriandi Yusrin di akhir konferensi pers.