BERITA

Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Setelah Empat Tahun Buron, Kisah Perzinahan Dua Sejoli Terungkap di Bandar Lampung

278
×

Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Setelah Empat Tahun Buron, Kisah Perzinahan Dua Sejoli Terungkap di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Buron Empat Tahun, Dua Sejoli Kasus Perzinahan di Bandar Lampung ini Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
Buron Empat Tahun, Dua Sejoli Kasus Perzinahan di Bandar Lampung ini Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pasangan sejoli terpidana kasus perzinahan, yang berhasil melarikan diri selama empat tahun, akhirnya ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Pada Jumat, 26 Januari 2024, pria berinisial YA (51) dan wanita berinisial JD (22) berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Jakarta dan Bandar Lampung.

M. Angga Mahatama, Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, menyatakan bahwa keduanya menjadi buronan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada tahun 2020.

“Mereka ini empat tahun jadi buronan kami,” ujar M. Angga Mahatama dalam keterangannya pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Setelah penangkapan, pasangan terpidana tersebut diserahkan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada dini hari Sabtu.

Baca Juga:  Dari Niat Foya-Foya ke Tegambuy: Resedivis Gasak 1 Ton Pisang di Lampung Selatan

Dalam putusan pengadilan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP, yang kemudian mengakibatkan hukuman pidana penjara selama dua bulan.

Proses penahanan dan eksekusi dilakukan dengan segera, di mana YA dan JD saat ini berada di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Awal mula kasus ini bermula dari pernikahan siri antara YA, suami sah dari saksi NF, dengan terpidana JD di salah satu hotel di Bandar Lampung pada 17 Mei 2019.

Pasangan ini kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri sah, tanpa pengetahuan NF, di beberapa hotel di Bandar Lampung.

Kejadian mencapai puncaknya pada 24 Maret 2020, ketika YA dan JD digerebek oleh RT setempat di sebuah perumahan di Sukarame, Bandar Lampung.

Baca Juga:  Harmoni Lintas Kepercayaan: Penghargaan Polda Lampung untuk 12 Pemuka Agama dan Adat yang Mereka Raih

NF, istri sah YA, turut serta dalam penggerebekan tersebut dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *