Media90 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan kesiapannya untuk mengikuti instruksi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesawaran.
PSU tersebut akan digelar tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran.
Komisioner KPU Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI mengenai skema dan regulasi yang harus dipersiapkan untuk pelaksanaan PSU di Pesawaran.
“Kami memiliki waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU dan siap untuk menjalankannya. Namun, kami masih berkoordinasi dengan KPU RI serta KPU Pesawaran untuk memastikan pelaksanaan PSU diawasi secara ketat,” kata Hermansyah, Selasa (25/2/2025).
Hermansyah menambahkan bahwa putusan dari MK sudah sangat jelas, sehingga pihaknya akan segera melakukan supervisi dan koordinasi dengan semua pihak yang terkait.
Dalam PSU nanti, daftar pemilih tetap (DPT) dari Pilkada sebelumnya akan digunakan kembali, tanpa ada pemutakhiran data pemilih.
“PSU akan digelar dengan menggunakan DPT yang sama seperti Pilkada sebelumnya, jadi tidak ada lagi pemutakhiran data,” ujar Hermansyah.
Dalam pelaksanaan PSU, Hermansyah juga menjelaskan bahwa para calon diperbolehkan melakukan sosialisasi dan kampanye sesuai dengan amar putusan MK.
Ada juga kemungkinan perubahan pasangan calon (Paslon) yang akan menggantikan Aries Sandi Darma Putra, tergantung pada keputusan partai pengusung.
“Kemungkinan paslon akan berubah, sementara Paslon Nanda dan Antonius tetap. Untuk Paslon yang satunya, partai pengusung kemungkinan akan mengajukan calon baru, apakah itu bupati atau wakilnya, kami belum tahu pasti,” jelas Hermansyah.
Selain itu, jika memang terjadi perubahan paslon tanpa keikutsertaan Aries Sandi, KPU juga akan melakukan pengundian ulang nomor urut sebelum pelaksanaan PSU.