Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai kasus yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo.
Laporan tersebut menyebutkan dugaan penerimaan sejumlah uang dari calon legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Erwin Nasution.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menyatakan bahwa laporan LSM tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, dan telah diregistrasi berdasarkan hasil pleno.
Menurut hasil rapat pleno yang dilakukan, Bawaslu Lampung menduga adanya pelanggaran etik dari pihak penyelenggara pemilu.
“Terlapor, salah satu oknum KPU Bandar Lampung diduga bekerja sama dengan petugas Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton untuk memanipulasi suara caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4, yaitu Erwin Nasution,” ungkap Thamri, pada Jumat (1/3/2024).
Lebih lanjut, Tamri menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, termasuk Panwaslu TKB dan PPK Kedaton, akan ditangani oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.
“Dugaan kasus ini juga melibatkan Panwascam dan PPK. Kemungkinan penanganannya akan dilimpahkan ke Bawaslu Bandar Lampung. Kami akan menangani yang terkait dengan komisioner KPU,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Lampung, Erwan, telah melakukan klarifikasi internal terhadap oknum KPU Bandar Lampung yang diduga menerima sejumlah uang dari caleg PDIP.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait kebenaran informasi tersebut. Saat dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan membantah menerima uang tersebut. Hasil lengkap klarifikasi belum dapat kami sampaikan, namun yang jelas yang bersangkutan membantah menerima uang,” ungkapnya.
M. Erwin Nasution, Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP, sebelumnya telah melaporkan salah satu Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, ke Bawaslu karena diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dengan janji menjadi anggota DPRD Bandar Lampung.
Namun, pada Rabu (28/2/2024), M. Erwin Nasution mencabut laporannya di Bawaslu Lampung.