Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejahatan penipuan dengan modus bisnis produk kosmetik dan pengambilan ponsel berakhir dengan penangkapan seorang wanita berinisial SDMP (19) oleh jajaran Polres Pesawaran.
Pelaku yang merupakan warga Mandala Sari, Sragi, Lampung Selatan ini ditangkap di Kota Jember, Jawa Timur, saat sedang transit menuju Bali.
Informasi dari Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, menyebutkan bahwa penangkapan berhasil dilakukan pada Minggu malam, 6 Agustus 2023, pukul 20.30 WIB.
“Pelaku penipuan berhasil kami tangkap saat transit di Kota Jember, Jawa Timur menuju ke Bali. Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/8/2023) malam Pukul 20.30 WIB,” ujar AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi beberapa waktu sebelumnya, saat SDMP menipu rekan bisnisnya bernama Apriyana (23) warga Kresno Mulyo, Tegineneng, Pesawaran, dengan jumlah kerugian mencapai Rp941 juta.
Modus yang digunakan pelaku melibatkan bisnis produk kosmetik Amel Beauty Salon dan Glamshine serta pengambilan tujuh unit handphone merk OppoPO.
Saat penagihan pembayaran pada bulan Juli 2023, Apriyana mendatangi rumah SDMP untuk melakukan pembayaran.
Namun, pelaku tidak dapat membayar dengan alasan uang pembayaran dari konsumen belum disetorkan dan ATM yang digunakan melebihi batas limit untuk mengirimkan uang.
Korban, Apriyana, meninggalkan rumah pelaku dan kembali beberapa jam kemudian.
Namun, ia mendapati bahwa rumah pelaku kosong dan ternyata pelaku hanya mengontrak rumah tersebut.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Pesawaran, yang kemudian membentuk tim penyelidikan.
Tim penyelidikan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Surabaya, dan langsung melakukan pengejaran.
“Akhirnya, tim dipimpin saya sendiri bersama Polres Jember berhasil meringkus pelaku saat hendak menuju ke Bali dari Kota Surabaya Jawa Timur. Tepatnya saat pelaku menaiki bus dan sedang berhenti transit di Kota Jember Provinsi Jawa Timur,” ungkap AKP Supriyanto Husin.
Dalam pemeriksaan, SDMP mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan senilai ratusan juta rupiah.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi selembar KTP atas nama pelaku, satu HP merek Realme, satu HP merek Infinix, sebuah ATM BCA, sebuah ATM BRI, buku tabungan BRI, uang tunai sejumlah Rp900 ribu, serum Vitamin C merek Glam Shine, serum acne merek Glam Shine, dan serum gold merek Glame Shine.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi bisnis dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum terlibat dalam investasi atau kerja sama bisnis dengan pihak yang belum dikenal dengan baik.
Kasus penipuan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan untuk menghindari kerugian finansial yang tidak diinginkan.