BERITA

Dialog Kritis di Rakor Bawaslu Tanggamus: Kritik Ketua PWI Lampung terhadap Pembatasan Waktu Kampanye Media Massa oleh KPU

266
×

Dialog Kritis di Rakor Bawaslu Tanggamus: Kritik Ketua PWI Lampung terhadap Pembatasan Waktu Kampanye Media Massa oleh KPU

Sebarkan artikel ini
Rakor Bawaslu Tanggamus, Ketua PWI Lampung Sayangkan KPU Batasi Waktu Kampanye di Media Massa
Rakor Bawaslu Tanggamus, Ketua PWI Lampung Sayangkan KPU Batasi Waktu Kampanye di Media Massa

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Rabu, 5 Desember 2023, Aula Ratu Kuring, Kecamatan Gisting, menjadi saksi dari rapat koordinasi (rakor) yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Wirahadikusumah, sebagai salah satu pemateri utama.

Fokus utama rakor ini adalah pembahasan terkait publikasi dan dokumentasi pengawasan terhadap calon presiden, calon wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Dalam pemaparannya, Wirahadikusumah menggarisbawahi peran media pers dalam Pemilu, sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, pers nasional tidak hanya memiliki fungsi sebagai media informasi, tetapi juga sebagai media pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

“Artinya, selain memberi informasi, pers berperan untuk mengedukasi masyarakat, termasuk dalam momen penting Pemilu 2024,” ujar Wira, panggilan akrabnya.

Wira juga membahas aturan terkait iklan kampanye Pemilu yang dapat dilakukan oleh peserta Pemilu di berbagai media, termasuk media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Peraturan ini diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang mencakup Pasal 39 hingga Pasal 45.

Dalam upaya meningkatkan peran pers, Dewan Pers telah melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas kerja sama melalui memorandum of understanding.

Pertemuan ini, yang berlangsung pada 2 Juni 2008 di sekretariat Dewan Pers, membahas kontroversi terkait ancaman pidana dan pembredelan terhadap media dalam UU Pemilu.

Namun, Wira menyatakan keprihatinannya terkait pembatasan iklan di media massa, khususnya terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Ia menyoroti ketentuan yang membatasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat hanya boleh tayang selama 21 hari di media massa cetak, media daring, dan media sosial.

Pemikirannya ini telah disampaikan saat menjadi pemateri di acara KPU Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu, Angga Lazuardy, Ketua KPU Tanggamus, turut memberikan informasi terkait penyelenggara Pemilu di kabupaten tersebut.

Jumlah total penyelenggara mencapai 30 orang dengan perincian yang mencakup anggota KPU, sekretariat KPU, pejabat struktural, PNS, tenaga kesekretariatan, Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Angga juga menyampaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tanggamus.

Dengan total 20 kecamatan, terdapat 1.887 TPS, dengan pemilih sebanyak 451.682. Dalam detail, ada TPS Lokasi Khusus, TPS Kategori 3T, serta pemilih pindah masuk dan keluar yang mencapai 169 dan 198.

Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk memastikan peran media dan penyelenggara Pemilu saling mendukung demi kesuksesan Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *