Media90 – Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, resmi terpilih sebagai wakil dalam penilaian Desa Anti-Korupsi Tingkat Lampung Tahun 2024.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi di daerah, Tim Penilai Desa Anti-Korupsi Lampung melakukan kunjungan lapangan ke Desa Way Kalam pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana penerapan prinsip-prinsip anti-korupsi yang dilaksanakan oleh desa tersebut, terutama dalam aktivitas pemerintahan di Balai Desa Way Kalam.
Program penilaian ini merupakan inisiatif pemerintah provinsi yang bertujuan untuk mendorong seluruh desa di Lampung menerapkan nilai-nilai integritas dan transparansi.
Sebagai desa yang ditunjuk, Desa Way Kalam diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengimplementasikan sistem tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
Ketua Tim Penilai Desa Anti-Korupsi Lampung, Arif Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan utama tim adalah untuk melihat secara langsung bagaimana pemerintah desa Way Kalam dan perangkatnya menerapkan nilai-nilai integritas anti-korupsi.
Arif menjelaskan bahwa Desa Way Kalam memperoleh nilai awal sebesar 96,5, sebuah nilai yang dinilai sangat tinggi.
Namun, penilaian akhir akan bergantung pada kesesuaian pelaksanaan program dengan standar yang telah ditentukan.
“Kami akan melihat, apakah penerapan di lapangan sesuai dengan form penilaian yang telah kami berikan. Nilai 96,5 ini sudah sangat baik, tetapi ada kemungkinan nilai tersebut bisa menjadi 100 atau turun, tergantung pada kondisi nyata di lapangan,” ujar Arif Nugroho.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiansyah, menyatakan apresiasinya kepada Tim Penilai yang telah memilih Desa Way Kalam sebagai salah satu desa percontohan dalam program anti-korupsi.
Menurut Erdiansyah, terpilihnya desa ini bukan tanpa alasan, mengingat Desa Way Kalam telah menerapkan prinsip-prinsip anti-korupsi dengan baik dalam kegiatan pemerintahan desa sehari-hari.
“Desa Way Kalam memang layak untuk dinilai karena telah mengimplementasikan nilai-nilai anti-korupsi secara konsisten. Tidak semua desa bisa menjadi percontohan, dan kami berharap penilaian ini dapat membuka kesempatan untuk melangkah ke tingkat selanjutnya,” ungkap Erdiansyah.
Dengan adanya penilaian ini, diharapkan Desa Way Kalam dapat terus memperkuat penerapan prinsip-prinsip anti-korupsi dan menjadi inspirasi bagi desa lain di Lampung Selatan dan provinsi Lampung pada umumnya.