BERITA

Delapan Nelayan Ditangkap Polisi Usai Puluhan Kali Setrum Ikan di Sungai Gunung Terang Tulang Bawang Barat

20
×

Delapan Nelayan Ditangkap Polisi Usai Puluhan Kali Setrum Ikan di Sungai Gunung Terang Tulang Bawang Barat

Sebarkan artikel ini
Puluhan Kali Setrum Ikan di Sungai, Polisi Tangkap Delapan Nelayan di Gunung Terang Tulang Bawang Barat
Puluhan Kali Setrum Ikan di Sungai, Polisi Tangkap Delapan Nelayan di Gunung Terang Tulang Bawang Barat

Media90 – Polres Tulang Bawang Barat menangkap delapan nelayan pelaku ilegal fishing di aliran Sungai Tulang Bawang, Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Minggu (11/8/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai praktik illegal fishing di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa tim dari Polres Tulang Bawang Barat langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan ilegal fishing. Setelah menerima laporan, tim kami turun ke lokasi dan menemukan delapan nelayan yang sedang melakukan aktivitas tersebut,” ungkap Kombes Umi pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:  Sengketa Suara Caleg Golkar Supriyadi Alfian dan Putra Jaya Umar di Dapil 6 Lampung: Persiapan Gugatan Kuasa Hukum

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima perahu dan empat alat setrum rakitan yang dibuat sendiri oleh para pelaku.

“Kami menyita lima perahu dan empat mesin setrum rakitan dari lokasi. Beberapa barang bukti lainnya juga kami amankan,” tambah Umi.

Menurut pengakuan para pelaku, kegiatan ilegal ini telah dilakukan secara rutin, bahkan lebih dari lima kali, dengan kemungkinan mencapai puluhan kali.

“Para tersangka mengaku sering melakukan kegiatan ini. Kami masih mendalami keterangan mereka untuk memastikan detail aktivitas ilegal ini,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *