Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pemuda berusia 23 tahun yang identitasnya hanya diungkapkan dengan inisial IJ, warga Kampung Jaya Makmur, Banjar Baru, Tulang Bawang, mendapati dirinya berurusan dengan jajaran Polsek Banjar Agung setelah ditangkap pada Minggu, 23 Juli 2023.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, menjelaskan bahwa pemuda tersebut ditangkap karena terlibat dalam pembuatan laporan palsu.
Pemuda ini nekat membuat laporan sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diklaim terjadi di Kampung Moris Jaya, Banjar Agung, pada Sabtu malam, 22 Juli 2023.
“Pelaku datang untuk melaporkan kejadian tersebut, yang menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp8,3 juta dalam bentuk uang tunai,” kata AKP M. Taufiq dalam keterangan yang diberikan pada Rabu, 26 Juli 2023.
Usai menerima laporan, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi yang disebutkan pelaku.
“Namun, selama penyelidikan, ditemukan perbedaan antara keterangan pelaku dengan hasil olah TKP. Hal ini menimbulkan kecurigaan petugas, yang kemudian memeriksa ponsel milik pelaku,” ungkap M. Taufiq.
Hasil pemeriksaan ponsel mengungkapkan adanya transaksi uang sebesar Rp8,3 juta yang digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
Dengan bukti yang terang-terangan, pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu.
“Pelaku mengakui bahwa motif di balik laporan palsunya adalah agar tidak mendapat teguran atau kemarahan akibat tindakannya yang menggunakan uang milik lapak,” jelas M. Taufiq.
Pemuda tersebut baru bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit III Tulang Bawang selama dua minggu, dan uang tunai sebesar Rp8,3 juta yang digunakan untuk bermain judi online ternyata berasal dari kas lapak tempatnya bekerja.
Atas perbuatannya, pemuda ini langsung ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, yang dapat menghadapinya hukuman penjara selama tujuh tahun.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang berencana untuk melakukan tindakan serupa, sekaligus memberikan peringatan akan konsekuensi hukum dari pembuatan laporan palsu.