Media90 – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung melakukan operasi Zebra Krakatau 2024.
Selama sepekan, dari tanggal 14 hingga 20 Oktober 2024, pihak kepolisian menindak sebanyak 1.179 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa dari total pelanggar tersebut, 442 pengendara ditindak dengan tilang manual, sementara 737 lainnya hanya diberikan tindakan teguran.
“Selama seminggu, 442 pengendara ditilang manual dan 737 ditegur. Pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, sebanyak 153 orang,” ungkapnya dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Selain pelanggaran penggunaan helm, Kompol Ridho juga mencatat pelanggaran lain, termasuk pengendara di bawah umur yang mencapai 119 orang, serta 40 pengendara yang menggunakan plat nomor palsu.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, turut memberikan apresiasi terhadap kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra.
Ia menekankan bahwa penindakan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi penting tentang keselamatan berkendara. Kami ingin membangun kesadaran jangka panjang bagi pengguna jalan, terutama bagi pengendara muda,” jelas Kombes Umi.
Melalui operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai pentingnya aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan demikian, Bandar Lampung bisa menjadi kota yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas.