BERITA

Dalam Pemeriksaan Polisi, Anggota DPRD Lampung Terlibat dalam Kecelakaan Balita di Tanjungkarang Barat yang Berakibat Fatal

290
×

Dalam Pemeriksaan Polisi, Anggota DPRD Lampung Terlibat dalam Kecelakaan Balita di Tanjungkarang Barat yang Berakibat Fatal

Sebarkan artikel ini
Naik ke Sidik, Polisi Periksa Anggota DPRD Lampung Penabrak Balita Hingga Tewas di Tanjungkarang Barat
Naik ke Sidik, Polisi Periksa Anggota DPRD Lampung Penabrak Balita Hingga Tewas di Tanjungkarang Barat

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidik dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mobil anggota DPRD Lampung yang menabrak seorang balita lima tahun di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat pada Selasa (1/8/2023).

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa tersebut, termasuk pengemudi yang merupakan anggota DPRD Lampung.

“Hingga saat ini, kami telah memeriksa empat orang sebagai saksi, namun belum ada tersangka yang diidentifikasi. Pengemudi mobil masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Kompol Ikhwan Syukri pada Kamis (3/8/2023).

Selain itu, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dan menemukan beberapa helai rambut korban sebagai bukti petunjuk yang diduga terdapat di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Tingkatkan Wisata Domestik, Indonesia AirAsia Merambah Rute Langsung Lampung-Bali Mulai 17 Januari 2024, Simak Jadwalnya di Sini!

“Kami juga telah mengunjungi orang tua korban yang saat ini masih berduka. Kami menyampaikan bela sungkawa atas kepergian anak semata wayang mereka,” tambah Ikhwan Syukri.

Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses pemberkasan. Terkait adanya dua penumpang dalam mobil saat kejadian, polisi masih memeriksa dan mencari keterangan dari mereka.

Atas peristiwa ini, pengemudi mobil berpotensi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, yang mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, mobil Fortuner dengan nomor polisi BE 1238 AAA yang dimiliki oleh anggota DPRD Lampung Okta Rijaya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menabrak seorang balita perempuan berusia lima tahun hingga tewas di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat pada Selasa (1/8/2023) malam.

Baca Juga:  Memperingati Jumbara PMR Nasional, Bupati Lampung Selatan dan Wong Coco Resmikan Gapura Permanen di Kampung Jumbara, Kalianda

Balita tersebut diketahui bernama MAI (5) dan mengalami luka lecet, memar, robek di bagian kepala, serta patah tangan akibat kecelakaan tersebut.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan penyebab pasti dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dalam kasus tragis ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *