Media90 – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap lima bandar narkoba di wilayah Bandar Lampung dalam operasi yang berlangsung dari 24 Agustus hingga 5 September 2024.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 890 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, mengungkapkan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari operasi besar untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan pertama dilakukan pada 24 Agustus 2024 di salah satu rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah FAG (31),” ujar Kombes Abdul Waras dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.
Dari tangan FAG, polisi menyita 360 butir pil ekstasi berwarna hijau dan cokelat, serta pecahan pil dengan berat mencapai 26,66 gram.
Penangkapan ini menjadi titik awal dalam pengembangan operasi untuk memutus rantai peredaran narkoba di Bandar Lampung.
Pengembangan Kasus
Pada hari yang sama, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, AWP (26) dan SAM (26), di sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu, serta sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi barang terlarang tersebut.
“Dari pengungkapan ini, total barang bukti ekstasi yang disita mencapai 890 butir dengan nilai pasar diperkirakan sebesar Rp445 juta. Jika sempat beredar, barang ini bisa menjerumuskan ratusan orang ke dalam lingkaran narkoba,” jelas Kombes Abdul Waras.
Penangkapan Lanjutan
Pada 5 September 2024, polisi kembali menangkap tersangka lain, MIK (24), di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 10,68 gram sabu, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Selain itu, pada 31 Agustus 2024, polisi menangkap tersangka IP dengan barang bukti 4,8 gram sabu di lokasi yang sama.
Polisi juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membagi sabu.
Dengan barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai total 15,48 gram, jaringan ini tidak hanya terlibat dalam peredaran ekstasi, tetapi juga aktif menjual sabu di berbagai wilayah.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka utama, FAG, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat enam tahun.
“Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tutup Kombes Abdul Waras.
Polresta Bandar Lampung terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan akan terus melakukan operasi untuk menindak para pelaku peredaran barang terlarang ini.