Media90 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah mengumumkan persiapan untuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dimulai pada tanggal 19 Juni 2024 mendatang.
Menyusul arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Disdikbud Lampung telah merujuk pada pedoman yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sebagai landasan dalam penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2024/2025.
Tommy Efra Hendarta, Sekretaris Disdikbud Lampung, memaparkan bahwa PPDB tingkat SMA terbagi ke dalam empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan sekolah yang mereka tuju.
Adapun jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
“Jalur afirmasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, dengan rincian 13 persen untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan 2 persen untuk peserta didik penyandang disabilitas,” ungkap Tommy pada Senin, 27 Mei 2024.
Selain itu, terdapat juga jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yang diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah dipindahkan tugas atau mutasi ke daerah tempat tinggal peserta didik tersebut. Kuota untuk jalur ini mencapai 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Tommy menambahkan, “Apabila terdapat sisa kuota dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka kuota tersebut dapat dialokasikan untuk calon peserta didik di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.”
Sedangkan untuk jalur prestasi, merupakan jalur bagi peserta didik yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik seperti olahraga, seni budaya, kepramukaan, atau lainnya. Kuota untuk jalur ini adalah 30 persen dari total daya tampung sekolah.
Untuk PPDB tingkat SMK, Tommy menjelaskan bahwa seleksinya akan dilakukan melalui tes minat dan bakat.
Seleksi ini juga mempertimbangkan nilai raport peserta didik dari semester terakhir di sekolah asal, penilaian prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik, serta hasil tes bakat dan minat sesuai dengan keahlian yang dipilih.
“Seleksi PPDB SMK harus memberikan prioritas kepada calon peserta didik dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas, dengan kuota paling sedikit 15 persen dari total daya tampung sekolah,” jelas Tommy.
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPDB 2024 untuk jenjang SMA dan SMK di Lampung:
Jenjang SMA:
- Pendafaran Jalur Afirmasi: 19 — 20 Juni 2024
- Pengumuman Jalur Afirmasi: 22 Juni 2024
- Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur Prestasi: 21 — 24 Juni 2024
- Pengumuman: 29 Juni 2024
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 15 Juli 2024
Jenjang SMK:
- Pendaftaran PPDB Tes Minat dan Bakat: 19–24 Juni 2024
- Pengumuman: 29 Juni 2024
- Daftar Ulang: 1 — 2 Juli 2024
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 15 Juli 2024
Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berjalan lancar dan merata, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.