BERITA

Capaian Luar Biasa Gubernur Arinal dalam Memperjuangkan Hak Asasi Manusia: Penghargaan Provinsi Peduli HAM di Hari HAM Sedunia Ke-75

284
×

Capaian Luar Biasa Gubernur Arinal dalam Memperjuangkan Hak Asasi Manusia: Penghargaan Provinsi Peduli HAM di Hari HAM Sedunia Ke-75

Sebarkan artikel ini
Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-75, Gubernur Arinal Raih Penghargaan Provinsi Peduli HAM
Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-75, Gubernur Arinal Raih Penghargaan Provinsi Peduli HAM

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meraih penghargaan sebagai Provinsi berpredikat Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, dalam rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia Ke-75 Tahun 2023, yang berlangsung di Mahan Agung pada Jumat (22/12/2023).

Bukan hanya Gubernur Arinal, melainkan juga 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang turut menerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Penilaian tersebut dilakukan oleh panitia pusat, dan 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung berhasil meraih predikat tersebut dengan nilai di atas 75.

Kabupaten Tulang Bawang bahkan memperoleh nilai tertinggi, yaitu 99.3, menjadikannya sebagai Kabupaten Peduli HAM dengan peringkat tertinggi di Provinsi Lampung dan peringkat keenam di tingkat nasional.

Baca Juga:  Berbagi Berkah Ramadan: Yayasan Alfian Husin-IIB Darmajaya Sajikan Takjil dan Nasi Kotak untuk Kaum Dhuafa

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan apresiasi tinggi kepada Walikota, Bupati, dan Penjabat Bupati beserta jajaran yang berada di 12 Kabupaten/Kota penerima predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Ia mengakui komitmen dan upaya terus-menerus yang telah diberikan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung pemenuhan Hak Asasi Manusia.

“Harapan kami, agar keberhasilan ini dapat ditularkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan predikat, sehingga kedepan seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 100% dapat meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM,” ucap Gubernur.

Gubernur Arinal menjelaskan bahwa program Kabupaten/Kota Peduli HAM adalah inisiatif pemerintah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

Program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Merambah Dunia Bisnis Bersama TDM Lampung: SMK Bandar Sribhawono Terlibat dalam Program Sinergi Bagi Negeri

Lebih lanjut, Gubernur menyatakan bahwa Kabupaten/Kota Peduli HAM juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025.

Ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan komitmen pemerintah untuk menjamin HAM setiap warga negara Indonesia.

“P5HAM merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk menjamin HAM setiap warga negara Indonesia, sehingga melalui Kabupaten/Kota peduli HAM harapannya implementasi P5HAM menjadi keniscayaan dengan tolok ukur yang jelas dan sistematis,” tutur Gubernur.

Gubernur Lampung juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung beserta jajaran atas dukungan yang diberikan dalam mendukung Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, terutama dalam tugas fungsinya di bidang Pelayanan Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Torehan Kemenangan Shavina Lestiani: Mahasiswa Teknokrat Indonesia yang Berjaya di Ajang Pilmapres LLDikti Wilayah II

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, menekankan bahwa Piagam Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022 merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah mewujudkan tanggung jawab negara dalam Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (PSHAM).

Predikat tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 Tahun 2023, dan dinilai berdasarkan 10 indikator, termasuk Hak atas bantuan hukum, Hak atas informasi, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak atas keberagaman dan pluralisme, Hak atas kependudukan, Hak atas kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat, Hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *