BERITA

Buron Hingga ke Jawa Setelah Gelapkan Rp114 Juta Perusahaan untuk Bayar Hutang, Pria Gadingrejo Pringsewu Ditangkap

30
×

Buron Hingga ke Jawa Setelah Gelapkan Rp114 Juta Perusahaan untuk Bayar Hutang, Pria Gadingrejo Pringsewu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Buron ke Jawa Usai Gelapkan Rp114 Juta Milik Perusahaan untuk Bayar Hutang, Pria Asal Gadingrejo Pringsewu ini Diringkus
Buron ke Jawa Usai Gelapkan Rp114 Juta Milik Perusahaan untuk Bayar Hutang, Pria Asal Gadingrejo Pringsewu ini Diringkus

Media90 – Polisi menangkap pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat penggelapan uang ratusan juta di perusahaan tempatnya bekerja.

Warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu ini diringkus polisi saat berada di areal Masjid Taqwa Gadingrejo pada Selasa (23/7/2024).

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, menjelaskan bahwa tersangka HR diamankan atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan kepada Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023.

Dalam laporannya, perusahaan PT Adiarta (Ninja Express) yang bergerak di bidang agen pengiriman barang dan berkantor di Pekon Tambahrejo, melaporkan HR atas dugaan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp114.222.310.

“Uang ratusan juta yang diduga digelapkan HR itu berasal dari 1.283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan. Namun, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat itu menjabat sebagai Station IC di kantor tersebut,” ujar AKP Hasbulloh, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:  Terobosan Pembangunan Infrastruktur: Pemkot Metro Mengembangkan 96 Ruas Jalan pada Tahun 2024

Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan tersebut diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri ke berbagai wilayah di Jawa.

Dia akhirnya ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka HR mengakui menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja.

Dia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp50 juta.

“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR selama dalam pelariannya di Pulau Jawa,” kata AKP Hasbulloh.

Kapolsek menyebut, tersangka HR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dalam proses penyidikan perkara.

Baca Juga:  Kunjungan Ernawati Trenggono ke Dekranasda Lampung Disambut Hangat oleh Riana Sari Arinal

Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal empat tahun penjara,” kata Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *