BERITA

Buron di Tiga Provinsi, Oknum PNS Bengkulu Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap oleh Polda Lampung

5
×

Buron di Tiga Provinsi, Oknum PNS Bengkulu Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap oleh Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Diburu di Tiga Provinsi, Oknum PNS Bengkulu Pencabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Lampung
Diburu di Tiga Provinsi, Oknum PNS Bengkulu Pencabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Lampung

Media90 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap Nurohim (44), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) asal Provinsi Bengkulu, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AZ (12).

Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari orang tua korban, NA, dengan nomor laporan polisi LPB/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 9 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12/2024), menjelaskan bahwa pelaku menggunakan tipu daya untuk mendekati korban.

“Kami menduga pelaku menggunakan manipulasi untuk mendekati korban. Proses hukum akan terus kami jalankan secara profesional demi keadilan bagi korban,” ujar Kombes Umi.

Penangkapan di Tanjung Pinang

Setelah menerima laporan, tim Ditreskrimum Polda Lampung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Revolusi Kurikulum: Lokakarya Kolaboratif Prodi Bisnis Digital IIB Darmajaya untuk Menghadapi Tantangan Industri

Kombes Umi menjelaskan bahwa tersangka kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Dengan kerja sama lintas wilayah, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Tanjung Pinang pada 19 Desember 2024,” ungkapnya.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Tanjung Pinang dengan bantuan aparat kepolisian setempat.

“Saat penangkapan, tersangka sedang bersiap meninggalkan hotel. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Umi.

Jeratan Hukum

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami karena melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.

Baca Juga:  Penyelidikan Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur: Polda Lampung Sita Uang Rp9,3 Miliar Meski Belum Ada Tersangka

Imbauan untuk Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Umi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, untuk melindungi anak-anak. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tutupnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Lampung. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan kendaraan yang terkait dengan kasus ini, telah diamankan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *