BERITA

Buron 7 Bulan, Polisi Berhasil Mengamankan Dua Pria dari Pesisir Barat yang Terlibat dalam Pidana Asusila terhadap Anak 14 Tahun

24
×

Buron 7 Bulan, Polisi Berhasil Mengamankan Dua Pria dari Pesisir Barat yang Terlibat dalam Pidana Asusila terhadap Anak 14 Tahun

Sebarkan artikel ini
Buron 7 Bulan, Polisi Ciduk Dua Pria Asal Pesisir Barat Pelaku Pidana Asusila Anak 14 Tahun
Buron 7 Bulan, Polisi Ciduk Dua Pria Asal Pesisir Barat Pelaku Pidana Asusila Anak 14 Tahun

Media.gatsu90rentcar.com – Dua remaja asal Pesisir Barat, Lampung, telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan kasus perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur di Bengkunat pada Sabtu (4/5/2024).

Menurut Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopriansyah, kedua tersangka tersebut berinisial AR (21) asal Bangkunat dan MA (18) asal Pesisir Selatan.

“Keduanya melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial PV (14) asal Bangkunat, Pesisir Barat,” kata AKP Riki Nopriansyah dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Kejadian tragis itu diketahui terjadi pada bulan Agustus 2023, ketika pelaku MA mengajak korban PV dan temannya, AL, menuju ke rumah pelaku AR.

“Sesampainya di sana, AR sudah menunggu di teras rumah dan mengajak mereka ngobrol di dalam rumah,” ujar AKP Riki Nopriansyah.

Kemudian, MA mengajak korban PV untuk masuk ke dalam kamar AR dan mulai melakukan tindakan yang tidak senonoh, namun korban menolak dengan tegas.

Namun, upaya korban menolak tidak dihiraukan oleh pelaku.

MA terus memaksa korban, hingga terjadi perbuatan asusila.

Setelah itu, MA memberitahu AR, dan AR langsung melakukan tindakan serupa terhadap korban.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat, yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Samuel Juan Millennio, berhasil menangkap empat laki-laki, dengan inisial MA, AR, WN, dan EI di salah satu pekon di Bangkunat.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, MA dan AR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *