Media90 – Susilawati, yang lebih dikenal dengan sebutan Bunda Dor Dor berkat viralnya penampilannya yang membawakan lagu “Waktu ku Kecil” dalam sebuah acara hajatan, kini menghadapi permasalahan terkait honor yang tidak sesuai.
Setelah mendapat pengalaman tidak mengenakkan, Bunda Dor Dor memutuskan untuk menempuh jalur hukum, karena merasa tertipu oleh pihak yang mengkoordinasi kegiatannya di Jakarta dan Bandar Lampung, yaitu seorang konten kreator Tiktok asal Lampung berinisial BT.
Susilawati mengungkapkan bahwa honor yang diterimanya tidak mencerminkan pengalamannya sebagai artis yang sudah lama berkarier di dunia hiburan.
Ia dikenal sering mendapatkan job nasional dan sering dipanggil untuk menjadi tamu serta narasumber di berbagai acara televisi nasional.
Bahkan, Bunda Dor Dor pernah terlibat dalam proyek rekaman dari sebuah label besar di Jakarta untuk membawakan ulang lagu “Waktu ku Kecil.”
Merasa haknya tidak dihargai, Susilawati memberikan surat kuasa kepada Kantor Hukum RC Law Office Advocate and Legal Consultant untuk mengupayakan pemulihan hak-haknya.
Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Robert Evo Wakando segera mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi kepada BT, yang diketahui telah mengkoordinasi kegiatan-kegiatan tersebut.
“Klien kami meminta agar hak-haknya atas kegiatan di Jakarta dan Bandar Lampung yang dikoordinir oleh BT bisa segera dikembalikan sepenuhnya,” kata Robert Evo Wakando dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Hukum RC Law Office di Sukabumi, Bandar Lampung, pada Rabu (22/1/2025).
Robert menambahkan bahwa langkah pertama yang diambil adalah pemanggilan klarifikasi kepada BT, karena semua kegiatan yang diikuti oleh Susilawati selama ini diatur oleh BT.
“Kami ingin mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak untuk menemukan solusi terbaik,” ujar Robert.
Meski belum ada penentuan jumlah kerugian yang pasti, Robert menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu transparansi terkait honor yang diterima Susilawati.
Selama ini, seluruh honor dari pekerjaan yang dilakoni Susilawati dipegang oleh BT tanpa adanya kejelasan yang memadai.
Dalam penjelasannya, Susilawati mengungkapkan bahwa dirinya awalnya tidak mengetahui detail jumlah uang yang diterimanya dari berbagai job yang dijalani di Jakarta.
Ia mengaku mendapatkan Rp10 juta untuk beberapa pekerjaan di Jakarta dan merasa senang karena jumlah tersebut cukup besar untuknya pada waktu itu. Namun, ia kemudian baru mengetahui bahwa uang tersebut tidak mencakup total honor yang seharusnya diterima.
Selama kegiatan tersebut, Bunda Dor Dor juga mengakui bahwa ia menerima Rp15,5 juta yang ditransfer dua kali dari rekening milik BT—pertama saat di Jakarta dan kedua kalinya setelah tiba di Bandara Raden Intan, Natar, Lampung Selatan.
Meskipun sudah mendapatkan sejumlah uang, Susilawati merasa bahwa hak-haknya belum dipenuhi dengan adil.
Ia berharap ada itikad baik dari BT untuk segera mengembalikan haknya, karena selain merasa lelah secara fisik, ia juga telah mengeluarkan banyak biaya untuk modal kegiatan tersebut.
Dengan langkah hukum yang kini diambil, Susilawati berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan hak-haknya dikembalikan sesuai dengan apa yang semestinya diterima.