Media90 – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dipimpin oleh Kapolres AKBP Benny Prasetya dan Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, telah menangkap seorang tersangka penipuan dan penggelapan berinisial ES (37), warga Kecamatan Batanghari.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama MY (30) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut keterangan dari AKBP Benny Prasetya, peristiwa penipuan dan penggelapan ini bermula pada bulan April lalu, ketika tersangka ES yang berprofesi sebagai perantara, menjual sebuah unit mobil Toyota Avanza kepada korban seharga Rp130 juta.
Namun, masalah muncul ketika korban tidak bisa memproses pembayaran pajak kendaraan karena mobil tersebut terblokir akibat masalah hukum yang tercatat di Polsek Natar.
Korban kemudian meminta pertanggungjawaban tersangka untuk mengganti mobil yang bermasalah dengan unit lain yang tidak memiliki persoalan hukum.
Namun, bukannya memberikan solusi, tersangka malah menjual mobil tersebut kepada pihak lain seharga Rp85 juta dan tidak memberikan uang hasil penjualan kepada korban. Selain itu, mobil pengganti yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan.
Setelah mengalami kerugian yang signifikan, MY akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga tidak mendapatkan unit mobil pengganti. Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut,” jelas AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur melakukan investigasi dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka ES tanpa adanya perlawanan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kapolres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan pihak yang tidak dikenal, dan melaporkan segala bentuk penipuan dan penggelapan kepada pihak berwajib untuk mencegah kerugian lebih lanjut.