Media90 – Ratusan pengurus truk jasa penyeberangan hari ini mengepung Pelabuhan Bakauheni, menghentikan semua akses masuk penumpang dan barang.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan baru yang diterapkan oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) terkait larangan mereka memasuki area dermaga.
Pantauan langsung di lokasi menyaksikan massa yang terdiri dari anggota organisasi pengurus truk jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni mengambil alih jalan lintas Sumatera menuju pintu masuk utama pelabuhan.
Wakil Ketua Pengurus Truk Jasa Pelabuhan Bakauheni, Edi Manap, menyampaikan bahwa aksi ini adalah upaya mereka untuk menyuarakan aspirasi menolak kebijakan yang dianggap tidak adil tersebut.
“Kami mewakili rekan-rekan pengurus truk untuk mengekspresikan aspirasi penolakan terhadap keputusan ASDP ini. Sebelumnya kami telah mengirim surat kepada pihak ASDP, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang memuaskan,” ujar Edi Manap.
Edi juga menambahkan bahwa mereka telah berupaya melakukan audiensi dengan pihak ASDP serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk membahas aspirasi mereka, namun belum ada kesepakatan yang jelas.
Menurut Kepala BPTD Wilayah Lampung, Bambang, kebijakan yang diterapkan ASDP mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tentang Sterilisasi Area Dermaga Pelabuhan.
“Tuntutan mereka adalah agar truk dapat masuk ke dalam dermaga dan bahkan kapal. Namun peraturan ini sudah berlaku selama dua tahun dan perlu diterapkan tidak hanya di Bakauheni, tetapi juga di Merak,” jelas Bambang.
Aksi protes ini berdampak pada kelancaran operasional di Pelabuhan Bakauheni yang merupakan gerbang utama akses antar-pulau di wilayah Lampung.
Pihak terkait masih dalam proses mediasi untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak guna menghindari gangguan lebih lanjut terhadap aktivitas transportasi dan perekonomian di daerah tersebut.