Media90 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai biaya penunjang operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati yang disebut mencapai Rp10,5 miliar per tahun.
Pemkab menegaskan, pihaknya memahami perhatian publik terhadap isu ini, namun menekankan bahwa perhitungan yang membandingkan BPO dengan batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dasar Hukum dan Klasifikasi
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa ketentuan BPO telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, BPO diklasifikasikan berdasarkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar, rentang BPO ditetapkan paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
“PAD Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Jadi, perhitungan yang menyebutkan BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40 persen PAD dikalikan 60 persen, jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Wahidin, Selasa (9/9/2025).
BPO Beda dengan Belanja Operasional
Pemkab juga meluruskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan salah satu komponen sah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Penggunaannya meliputi koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan strategis lainnya yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi kepala daerah.
Fokus Pembangunan untuk Masyarakat
Dalam situasi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menegaskan tetap berkomitmen untuk mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami, masyarakat dapat memahami persoalan ini secara utuh dan tidak terjebak dalam persepsi keliru mengenai BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tambah Wahidin.