BERITA

Berputar Empat Karyawan Toko di Pringsewu: Sakit Hati Sering Dimarahi, Rokok Ratusan Juta Menguap

190
×

Berputar Empat Karyawan Toko di Pringsewu: Sakit Hati Sering Dimarahi, Rokok Ratusan Juta Menguap

Sebarkan artikel ini
Berputar Empat Karyawan Toko di Pringsewu Sakit Hati Sering Dimarahi, Rokok Ratusan Juta Menguap
Berputar Empat Karyawan Toko di Pringsewu Sakit Hati Sering Dimarahi, Rokok Ratusan Juta Menguap

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Empat karyawan toko di Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, terjerat dalam aksi penggelapan barang dagangan senilai ratusan juta rupiah.

Keempat pelaku nekat melakukan tindakan tersebut diduga akibat sakit hati yang seringkali mereka rasakan akibat marahnya sang bos terhadap mereka.

Modus operandi yang dilakukan cukup terorganisir dan berhasil berlangsung selama beberapa tahun, hingga akhirnya ketahuan oleh pemilik toko dan dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menjelaskan bahwa aksi keempat pelaku berhasil terbongkar setelah pemilik toko, Rudesta Chandra (48), melaporkan adanya kejadian penggelapan pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 13.15 WIB.

Pemilik toko mencurigai adanya kejanggalan dalam stok barang berupa rokok yang tidak sesuai dengan perintahnya.

Setelah melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV, dugaan pemilik toko benar adanya. Para pelaku ternyata sudah sering mengulangi tindakan serupa sebelumnya.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah GG (27) asal Pekon Waringin Sari Sukoharjo, WI (25) asal Pekon Podosari Pringsewu, DF (28) asal Gading Rejo, dan YI (39) asal Kelurahan Pringsewu Barat.

Baca Juga:  Polinela Menyambut Era Baru: Mendukung Percepatan Transformasi Digital Penyuluh Pertanian dan Perikanan Lampung

Mereka ditangkap pada Jumat (21/7/2023) dinihari sekira pukul 01.30 WIB di empat lokasi berbeda di wilayah Pringsewu.

Motif di balik aksi mereka ternyata terkait dengan ketidakpuasan dan kesulitan ekonomi yang mereka hadapi.

Akibat sering dimarahi oleh bos, mereka merasa sakit hati dan beranggapan bahwa tindakan menggelapkan barang dagangan merupakan bentuk balas dendam atau kompensasi atas perlakuan tersebut.

“Aksi nakal karyawan ini terbongkar setelah kepergok oleh istri korban. Setelah dicek melalui rekaman CCTV di toko tersebut, ternyata para pelaku sudah sering melakukan hal serupa,” ungkap AKP Rohmadi.

Penggelapan tersebut ternyata bukan sekali-dua kali saja terjadi. Melalui penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa aksi penggelapan ini sudah berlangsung sejak Desember 2021 hingga Juli 2023, dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.

Uang hasil dari penjualan barang yang digelapkan digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan membeli barang berharga seperti motor, mobil, dan bahkan tanah pertanian.

Baca Juga:  Inflasi di Bulan September 2024 Terkendali, Bank Indonesia Laporan Stabilitas Daya Beli Masyarakat Lampung

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil penjualan barang hasil penggelapan di toko milik korban.

Barang bukti tersebut termasuk dua unit mobil, tiga unit sepeda motor, sertifikat tanah, selembar akta jual beli tanah, dua velg motor, dua ban motor, dan knalpot racing.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para pengusaha dan pemilik usaha untuk tetap memeriksa dan mengawasi stok barang secara cermat dan memastikan keamanan sistem penjualan dalam usahanya.

Baca Juga:  Jurusan Teknologi Informasi Polinela Selenggarakan In-House Training: Pemanfaatan AI untuk Kemajuan Perguruan Tinggi

Begitu pula bagi karyawan, tindakan kriminal bukanlah jalan keluar dari masalah yang dihadapi, melainkan bisa merusak masa depan dan reputasi yang sulit diperbaiki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *