BERITA

Berpura-pura Jadi Mahasiswa, Pria Asal Lampung Timur Gasak Lima Motor di Kampus Bandar Lampung

65
×

Berpura-pura Jadi Mahasiswa, Pria Asal Lampung Timur Gasak Lima Motor di Kampus Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Modus Jadi Mahasiswa, Pria Asal Lampung Timur ini Lima Kali Curi Motor di Kampus Bandar Lampung
Modus Jadi Mahasiswa, Pria Asal Lampung Timur ini Lima Kali Curi Motor di Kampus Bandar Lampung

Media90 – Tim Tekab 308 dan Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial KD (24), warga Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, pada Senin (9/9/2024).

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan yang berlokasi di daerah Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa KD ditangkap setelah diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di beberapa kampus di wilayah Bandar Lampung.

“KD ditangkap setelah lima kali mencuri sepeda motor di sejumlah kampus di Bandar Lampung,” ujar Kompol Hendrik.

Dalam setiap aksinya, KD tidak bertindak sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial AR yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga:  Pesona Baru Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur NWK: Gemerlap Tanpa Atraksi Tunggang Gajah, Pintu Kembali Dibuka pada 20 Desember 2023

Salah satu aksi KD yang paling menonjol terjadi pada Senin (1/4/2024) di parkiran minimarket di sekitar Universitas Lampung (Unila), Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton, Bandar Lampung.

Kompol Hendrik menjelaskan bahwa KD selalu berpenampilan seperti mahasiswa saat beraksi, menargetkan area parkir di kampus dan perguruan tinggi.

“Pelaku ini berpenampilan layaknya mahasiswa karena sasarannya adalah area parkir kampus atau perguruan tinggi,” tambahnya.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Motor-motor tersebut terdiri dari Honda Beat tanpa nomor polisi, Honda Scoopy tanpa nomor polisi, dan Honda Revo berpelat BE 2919 NAJ.

KD kini menghadapi ancaman hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang membawa hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  UBL Pertahankan Gelar Perguruan Tinggi Swasta Terbaik Sumbagsel Lima Tahun Berturut-turut

Pihak kepolisian masih terus memburu rekan pelaku, AR, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *