Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menghadapi situasi yang kompleks dalam mengatasi dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung sebesar Rp29 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, telah memberikan pernyataan bahwa kasus tersebut berpotensi untuk dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan.
Dalam sebuah jumpa pers yang dilaksanakan pada Hari Bakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejati Lampung pada tanggal 22 Juli 2023, Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini mempertimbangkan dua opsi.
Opsi pertama adalah menghentikan kasus, sementara opsi kedua adalah melanjutkan ke proses persidangan.
“Namanya penyidikan itu ada dua opsi, bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan, jadi tidak menutup kemungkinan dua opsi ini akan terjadi,” ujar Nanang Sigit Yulianto.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejati Lampung masih terus mendalami perkara ini dan melibatkan para ahli untuk mengidentifikasi unsur-unsur dari pengembalian dana negara yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Nanang Sigit Yulianto menjelaskan, “KONI memang sudah lama, ini sekarang sedang didalami dari ahli, apakah dengan pengembalian kerugian negara secara kolektif ini ada unsur.”
Selain itu, sebelumnya, Kejati Lampung juga tengah memeriksa niat jahat (mensrea) yang terkait dengan dugaan kasus tersebut.
Kasus ini semakin rumit karena seluruh kerugian negara senilai Rp2,57 miliar telah dikembalikan.
Perjalanan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung masih berada di tahap penyidikan, dan pihak Kejati Lampung akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum dalam menghadapi kasus yang cukup sensitif ini.
Semua pihak diharapkan tetap memberikan dukungan dan kolaborasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan keadilan yang berlaku.