BERITA

Berduka, Pemakar Hukum Pidana Universitas Lampung, Prof. Eddy Rifa’i, Tutup Usia pada Umur 62 Tahun

256
×

Berduka, Pemakar Hukum Pidana Universitas Lampung, Prof. Eddy Rifa’i, Tutup Usia pada Umur 62 Tahun

Sebarkan artikel ini
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung Eddy Rifa'i Wafat di Usia 62 Tahun
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung Eddy Rifa'i Wafat di Usia 62 Tahun

Media90 (media.gatsu90rentcar.com)Inalillahi Wainailaihi Rojiun. Kamis (17/8/2023) adalah hari yang kelam bagi dunia akademik, khususnya Universitas Lampung (Unila), karena kepergian Guru Besar Hukum Pidana yang ulung, Prof. Dr. Edy Rifai, SH, MH bin M. Rifai Matjik.

Pukul 23.50 WIB, sosok cendekia yang mengabdikan hidupnya untuk hukum pidana berpulang ke Rahmatullah di usia 62 tahun.

Kematian ini terjadi di Rumah Sakit Urip Sumohardjo, Bandar Lampung, setelah perjuangan melawan penyakit yang tak mampu diredahkan.

Sorak duka menyelimuti kampus Unila dan para rekan serta mahasiswa yang pernah merasakan kebaikan beliau.

Jenazah almarhum disemayamkan dengan penuh penghormatan di rumah duka, terletak di Jalan Purnawirawan, Swadaya 7, Gunung Terang Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Sebelum hembuskan nafas terakhir di RS Urip Sumohardjo, Prof. Edy Rifai menjalani perawatan intensif di RS Advent akibat sesak nafas yang dideritanya.

Bagi banyak orang, beliau adalah lebih dari sekadar seorang akademisi, melainkan figur yang penuh kebaikan dan bijaksana.

Jurnalis Juniardi, salah satu mantan mahasiswanya, mengungkapkan rasa kehilangannya, “Beliau orang baik, guru besar yang sudah seperti orang tua saya baik secara pribadi, profesi, hingga menempuh ilmu akademis baik di bidang hukum maupun pers.”

Pakar hukum pidana yang berjasa dalam tulisan-tulisannya, menjadi narasumber berbagai media massa, dan membawa wawasan baru dalam pemahaman hukum pidana, Prof. Edy Rifai baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar pada 13 Juni 2023.

Upacara pengukuhan tersebut diadakan di Gedung Serbaguna Unila, dipimpin oleh Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani. D.E.A., IPM.

Meski berada dalam kondisi lemah, pada saat itu beliau masih mampu menyampaikan Orasi Ilmiah berjudul ‘Membangun Rezim Anti Cyber Laundering di Indonesia: Inovasi Hukum di Era Digital’ dengan duduk di kursi roda.

Lahir pada 21 September 1961 di Palembang, Edy Rifai tak hanya dikenal sebagai akademisi, tetapi juga sebagai seorang aktivis pers mahasiswa.

Pada tahun 1986, beliau memimpin surat kabar mahasiswa Teknokra, membuktikan ketokohan dan keterlibatannya dalam dunia pers sejak masa Orde Baru (Orba).

Sebagai seorang mahasiswa, pendapatnya sering menghiasi rubrik opini Harian Lampung Post.

Perjalanan akademisnya terus berkembang setelah menamatkan SMA di jurusan Bahasa di SMAN I Bandar Lampung pada tahun 1980.

Ia meraih predikat mahasiswa teladan Unila pada tahun 1984. Pendidikan lanjutan di tingkat sarjana strata dua (S2) di Universitas Indonesia (UI) mengantarnya menjadi seorang dosen yang semakin produktif dalam berbagai penulisan di surat kabar nasional, seperti Kompas dan Suara Merdeka.

Keahliannya di bidang hukum pidana menjadikannya seorang otoritas yang sering diacu oleh media.

Namun, keahlian ini tak hanya berhenti pada aspek akademis semata. Edy Rifai juga membagikan pandangannya pada berbagai masalah hukum pidana yang melibatkan masyarakat luas.

Di samping itu, sebagai seorang suami bagi Husna Purnama, beliau juga mengemban jabatan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Unila.

Dalam perjalanannya, Edy Rifai juga menjabat berbagai jabatan penting, termasuk Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Unila (1993-1996), Ketua BKBH Fakultas Hukum Unila (2002-2008), dan Staf Ahli Bappeda Provinsi Lampung.

Kehilangan Prof. Dr. Edy Rifai adalah kehilangan besar bagi dunia hukum, akademik, dan pers.

Warisannya dalam bidang hukum pidana dan kontribusinya dalam pemberitaan akan terus dikenang.

Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *