BERITA

Bekasi Tertahan, Balai Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 390 Kg Daging Celeng Ilegal

198
×

Bekasi Tertahan, Balai Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 390 Kg Daging Celeng Ilegal

Sebarkan artikel ini
Dikirim ke Bekasi, Penyelundupan 390 Kg Daging Celeng Ilegal Digagalkan Balai Karantina di Bakauheni
Dikirim ke Bekasi, Penyelundupan 390 Kg Daging Celeng Ilegal Digagalkan Balai Karantina di Bakauheni

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 390 Kg daging celeng ilegal yang berasal dari Bengkulu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (26/4/2024).

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa daging tersebut direncanakan untuk diselundupkan ke wilayah Bekasi Utara, Jawa Barat.

“Daging tersebut dibungkus dalam enam karung, namun tidak disertai dengan dokumen persyaratan yang sah dari daerah asalnya,” ujar Akhir Santoso dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).

Penyelundupan ratusan kilogram daging celeng ini berhasil digagalkan berkat laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman daging celeng tanpa dokumen lengkap melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Lahan Jalan Tol Trans Sumatera: KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Direktur Utama Hutama Karya di Bakauheni dan Kalianda

“Kami langsung merespons informasi tersebut dengan serius dan melakukan pengecekan yang lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa,” tambah Akhir Santoso.

Modus penyelundupan yang dilakukan adalah dengan menyembunyikan daging celeng di dalam bagasi truk besar bermuatan besi untuk mengelabui petugas.

“Daging celeng tersebut disimpan di dalam bagasi truk dan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus,” jelas Akhir Santoso.

Saat dimintai keterangan, sopir mengaku bahwa daging celeng berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yakni Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna.

Namun, daging tersebut tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku karena tidak disertai sertifikat veteriner di daerah asal.

Selain itu, tidak ada hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) serta demam babi Afrika (ASF).

Baca Juga:  Kementerian LHK Hentikan Pembangunan Superblok Eks Taman Hutan Kota Way Halim Bandar Lampung Demi Cegah Banjir di Rumah Warga

Keberadaan daging celeng tersebut juga melanggar aturan perkarantinaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 karena tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran (pelabuhan).

Daging yang tidak disertifikasi tersebut tidak dapat dijamin keamanannya, sementara proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar untuk mencegah kebusukan.

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan aturan karantina untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi penyakit hewan yang berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *