Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung akan segera mengkaji kasus pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, yang ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur.
Penolakan ini terjadi karena adanya duplikasi pendaftaran dari partai politik yang sama.
Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian jika terdapat laporan resmi dari pasangan calon Dawam dan Ketut.
“Jika pasangan calon mengajukan upaya hukum kepada Bawaslu, kami akan melakukan kajian. Bawaslu membuka ruang untuk upaya tersebut,” ungkap Gistiawan pada Jumat (6/9/2024).
Gistiawan menambahkan bahwa setelah penolakan pendaftaran, Bawaslu Lampung telah memulai persiapan internal bersama Bawaslu Lampung Timur.
Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi jika pasangan calon Dawam-Ketut melakukan upaya hukum terkait putusan KPU.
“Kami siap memediasi apabila terdapat tindakan hukum dari pasangan Dawam-Ketut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024,” tambah Gistiawan.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo, menjelaskan alasan penolakan tersebut.
KPU menolak pendaftaran Dawam Raharjo dan Ketut Erawan karena PDIP, partai yang mengusung pasangan tersebut, telah mendaftarkan pasangan lain atas nama Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kami telah mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan Dawam-Ketut karena PDIP sebagai partai pendukung masih memiliki pasangan lain yang sudah terdaftar dalam Silon,” jelas Wasiyat Jarwo.
Dengan adanya situasi ini, Bawaslu Lampung berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.