BERITA

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi di Pelabuhan BBJ Bakauheni, Tujuan Tangerang

13
×

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi di Pelabuhan BBJ Bakauheni, Tujuan Tangerang

Sebarkan artikel ini
Hendak Dikirim ke Tangerang, Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi Digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan BBJ Bakauheni
Hendak Dikirim ke Tangerang, Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi Digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan BBJ Bakauheni

Media90 – Tim dari Balai Karantina Satker Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman 6.514 ekor burung yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa malam.

Operasi ini merupakan hasil informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyelundupan satwa liar di pelabuhan tersebut.

Akhir Santoso, Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, menyatakan bahwa setelah menerima informasi, tim gabungan segera melakukan pengawasan intensif di lokasi.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, kami mencurigai truk boks dengan nomor polisi B 9471 KXV. Setelah diperiksa, truk tersebut membawa ribuan satwa liar berupa burung yang dikemas dalam 216 boks keranjang,” ujar Akhir.

Baca Juga:  Kebakaran Akibat Kompor Makanan, Warga Natar Kehilangan Rumah, Bupati Lampung Selatan Bersumpah Memulihkan Kondisi

Jenis burung yang ditemukan antara lain ciblek (2.080 ekor), prenjak (1.040 ekor), pleci (1.600 ekor), pentet kelabu (160 ekor), crucuk (229 ekor), cucak kurincang (120 ekor), dan kutilang mas (60 ekor).

Selain itu, burung lainnya meliputi kepodang (39 ekor), kolibri kelapa (238 ekor), sepah raja (5 ekor), sikatan bakau (19 ekor), srigunting kelabu (15 ekor), srigunting hitam (31 ekor), siri-siri (52 ekor), perkutut (40 ekor), poksai mandarin (43 ekor), dan beberapa spesies lainnya.

Dari total 6.514 ekor burung, 257 ekor termasuk dalam kategori dilindungi. Burung-burung tersebut berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke Balaraja, Tangerang, Banten.

Baca Juga:  Razia dan Tes Urin Napi di Lapas Kalianda: Sorotan Jelang Idulfitri dan Hari Bakti Pemasyarakatan

“Pengirimnya bernama Usman, sementara penerima diketahui adalah OKJ yang berperan sebagai pengepul,” jelas Akhir Santoso.

Komoditas ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan ke petugas Balai Karantina, sehingga melanggar aturan karantina hewan.

Tindakan ini melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang dapat dikenai pidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memuat ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Operasi penggagalan penyelundupan ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras terhadap para pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang dilindungi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *