Media90 – Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan SM (43), seorang ayah yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, NS (18).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, di kediaman tersangka di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan setelah laporan yang diajukan oleh korban, yang tak lain adalah anak kandung dari tersangka.
“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak tahun 2020 hingga terakhir pada bulan April 2024. Kini, korban NS sedang hamil enam bulan,” ujarnya pada Jumat (11/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, SM mengakui bahwa ia menyetubuhi NS saat korban tertidur lelap pada malam hari. Selain itu, tersangka juga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap anaknya.
Kombes Umi menjelaskan, “Tersangka mengancam korban agar tidak bergaul atau memiliki teman laki-laki jika menolak.”
Dalam pengakuannya, SM juga membujuk NS dengan janji akan memberikan perhatian dan uang di pagi hari jika korban melayani nafsunya di malam hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) dari UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi tersangka minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kombes Umi menambahkan bahwa hukuman tersebut bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena SM adalah ayah kandung dari korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat dampak psikologis yang dialami oleh korban dan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dalam keluarga.