Media90 – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengungkapkan rasa syukur atas hibah aset senilai Rp42,9 miliar yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset tersebut berasal dari hasil rampasan tanah dan bangunan yang sebelumnya dimiliki oleh mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang terjerat kasus korupsi.
Eva Dwiana menjelaskan, proses hibah ini memerlukan waktu yang cukup panjang hingga akhirnya disahkan pada tahun 2024.
“Alhamdulillah, bersyukur bisa menerima hibah aset ini. Prosesnya sangat panjang, dimulai sejak tahun 2022, dan akhirnya pada 2024 ini KPK menyerahkan aset tersebut ke Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya pada Kamis (12/12/2024).
Salah satu aset yang dihibahkan adalah sebuah gedung yang kini diberi nama Gedung Siger Mandala.
Gedung ini akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum, termasuk sebagai gedung pertemuan yang dapat disewakan kepada masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Untuk ASN, kami memberikan diskon 50 persen jika menyewa gedung ini,” kata Eva Dwiana.
Lebih lanjut, Wali Kota Eva berharap hibah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Bandar Lampung.
Selain menjadi sarana pendukung kegiatan publik, aset ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Semoga dana hibah ini bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat. Dengan optimalisasi penggunaannya, kita berharap aset ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam pembangunan kota dan peningkatan kesejahteraan warga Bandar Lampung,” tutupnya.
Hibah aset ini menjadi bukti nyata dari sinergi antara KPK dan pemerintah daerah dalam memberdayakan aset hasil tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat luas.