Media90 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat II tentang persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Selasa (19/8/2025), dipimpin langsung oleh pimpinan dewan.
Perubahan APBD 2025 ini telah melalui rangkaian pembahasan panjang, mulai dari Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD.
Sidang Paripurna Tingkat II tersebut merupakan kesepakatan akhir dari hasil pembahasan antara Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tujuan dari perubahan APBD ini adalah memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp7,557 triliun bertambah Rp152,595 miliar, sehingga naik menjadi Rp7,710 triliun. Sementara belanja daerah yang sebelumnya Rp7,632 triliun, bertambah Rp147,493 miliar menjadi Rp7,780 triliun. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp69,897 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2024. Sebagian besar SiLPA tersebut berasal dari sisa dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung, khususnya Badan Anggaran dan Komisi, atas kerja keras dan perhatian mereka terhadap kepentingan masyarakat. Menurutnya, seluruh rekomendasi dan evaluasi yang diberikan DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyusunan program pembangunan daerah.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Gubernur Rahmat.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2025 beserta Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan, untuk dievaluasi oleh Kemendagri. Setelah melalui evaluasi, barulah ditetapkan menjadi Perda dan Pergub Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.