Media90 – Terpidana Sugiarto Wiharjo, yang lebih dikenal dengan nama Alay, terus melakukan pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang terkait dengan kasus korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur tahun 2008.
Total kerugian negara sebesar Rp28 miliar telah dijalankan proses cicilannya melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) setelah berhasil menjual sebidang tanah miliknya seluas 1,4 hektare di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.
“Sudah benar, Alay telah melakukan pembayaran secara cicilan terhadap kerugian negara melalui hasil lelang aset yang diadakan oleh Kejagung bersama Pusat Pelelangan Aset (PPA),” ujar Sujarwo, penasihat hukum Alay, pada Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, Alay telah berhasil mencicil sebesar Rp39.141.900.000 dari total uang pengganti sebesar Rp106 miliar lebih.
“Saat ini masih tersisa sekitar Rp67.719.714.800. Selain itu, ada juga denda sebesar Rp500 juta serta kekurangan lainnya yang sedang kita upayakan untuk segera dilunasi agar Alay dapat memenuhi semua kewajibannya,” tambah Sujarwo.
Pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk tanggung jawab Alay atas kasus korupsi yang melibatkan Bank Tripanca Setiadana dan mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono. Mantan bupati tersebut telah divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi APBD 2008 senilai Rp119 miliar, namun meninggal dunia pada Juli 2021 setelah 10 tahun dalam pelarian sejak divonis oleh Mahkamah Agung.
“Kami optimis. Kami yakin bahwa dalam waktu dekat, atau mungkin tahun ini, kami dapat melunasi sisa kewajiban Alay dengan menjual aset sisanya berupa tanah seluas 4,8 hektare senilai Rp102 miliar,” ungkapnya.
Dengan adanya proses pembayaran ini, diharapkan bahwa semua pihak yang terdampak kasus korupsi ini dapat memperoleh hak-haknya secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.