BERITA

Alarm Berbunyi, Dua Pencuri Motor dari Lampung Timur Hampir Babak Belur Dihajar Warga Bandar Lampung

100
×

Alarm Berbunyi, Dua Pencuri Motor dari Lampung Timur Hampir Babak Belur Dihajar Warga Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Alarm Bunyi Saat Beraksi, Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur ini Nyaris Babak Belur Dihajar Warga Bandar Lampung
Alarm Bunyi Saat Beraksi, Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur ini Nyaris Babak Belur Dihajar Warga Bandar Lampung

Media90 – Dua pria asal Desa Marga Sekampung, Lampung Timur, berinisial IB (41) dan NR (23), nyaris babak belur dihajar warga sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, yang sigap tiba di lokasi.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menjelaskan bahwa keduanya tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik IR (20).

“Keduanya tertangkap beraksi di salah satu area parkir ruko fotokopi di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung pada Rabu (22/5/2024) sore,” ujar Kompol Warsito dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Tim patroli yang sedang melakukan patroli hunting segera meluncur ke lokasi setelah mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut.

“Aksi keduanya gagal karena alarm sepeda motor yang hendak mereka curi berbunyi. Mendengar alarm tersebut, korban langsung bergegas keluar dari ruko,” lanjut Kompol Warsito.

Saat korban keluar, kedua pelaku sempat menakut-nakuti korban dengan menodongkan kunci letter T.

“Korban sempat ketakutan karena mengira yang ditodongkan pelaku adalah senjata api, namun ternyata hanya kunci letter T,” jelas Warsito.

Setelah mengetahui aksi mereka diketahui oleh korban, kedua pelaku mencoba melarikan diri, namun naas pelarian mereka gagal ketika kendaraan yang mereka tumpangi terjatuh.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IB dan NR merupakan residivis dalam kasus serupa.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan kunci letter T beserta anak kuncinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *