Media90 – Petugas Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan seorang warga yang diduga menguasai telepon genggam hasil pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Rabu (12/6/24), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AG (41) adalah warga Kecamatan Sukadana.
Kejahatan tersebut terjadi pada November 2023 dan menimpa RS (37), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Pelaku pencurian diduga merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor Honda Beat, telepon genggam, dompet berisi uang tunai ratusan ribu rupiah, dan dokumen pribadi milik korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp9 juta dan segera melaporkannya ke Mapolsek Labuhan Ratu Lampung Timur.
Melalui proses penyelidikan yang intensif, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pada Selasa (11/6/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, gerendel kunci pintu, senter, cangkul, dan sandal jepit.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan dan pentingnya melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwajib agar pelaku dapat segera ditindak dan keadilan dapat ditegakkan.