Media90 – Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap oleh petugas Imigrasi Kalianda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung.
Penangkapan ini dilakukan karena para WNA tersebut terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus love scamming atau penipuan romansa.
Love scamming adalah jenis penipuan siber di mana pelaku membuat identitas palsu di media sosial untuk menjebak korban dengan iming-iming hubungan asmara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima L. Tobing, mengkonfirmasi penangkapan 10 WNA Nigeria dan satu warga Indonesia dari wilayah Lampung Timur.
“Dari 11 orang yang ditangkap, satu di antaranya adalah perempuan warga Indonesia. Detail lebih lanjut akan kami sampaikan dalam rilis pers besok,” ujar Sorta Delima L. Tobing pada Rabu (31/7/2024).
Para WNA Nigeria ini tidak ditangkap karena judi online, melainkan karena penipuan love scamming.
Mereka telah tinggal di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur selama sekitar tujuh bulan, dengan alasan untuk menjalankan usaha budidaya udang vaname.
Kepala Dusun 3 Desa Karyatani, Siprayitno, menjelaskan bahwa saat meminta izin tinggal pada Desember 2023, para WNA mengaku menjalankan usaha budidaya udang vaname di Kecamatan Pasir Sakti.
Bahkan, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Maringgai sempat mengunjungi rumah mereka.
“Baru lima hari lalu kami mendengar kabar penangkapan dari imigrasi terhadap warga asing tersebut, dan ternyata jumlahnya 11 orang,” kata Siprayitno.
Rumah yang disewa oleh para WNA adalah bekas koperasi milik Samsoyo, seorang warga Labuhan Maringgai.
“Saat penangkapan terjadi, saya tidak berada di rumah, jadi tidak bisa menyaksikan secara langsung,” tambahnya.