BERITA

10 Warga Nigeria Ditangkap di Lampung Timur: Mengaku Budidaya Udang, Ternyata Terlibat Love Scamming

123
×

10 Warga Nigeria Ditangkap di Lampung Timur: Mengaku Budidaya Udang, Ternyata Terlibat Love Scamming

Sebarkan artikel ini
Mengaku Budidaya Udang, 10 Warga Nigeria Ditangkap di Lampung Timur karena Menipu Modus Love Scamming
Mengaku Budidaya Udang, 10 Warga Nigeria Ditangkap di Lampung Timur karena Menipu Modus Love Scamming

Media90 – Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap oleh petugas Imigrasi Kalianda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung.

Penangkapan ini dilakukan karena para WNA tersebut terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus love scamming atau penipuan romansa.

Love scamming adalah jenis penipuan siber di mana pelaku membuat identitas palsu di media sosial untuk menjebak korban dengan iming-iming hubungan asmara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima L. Tobing, mengkonfirmasi penangkapan 10 WNA Nigeria dan satu warga Indonesia dari wilayah Lampung Timur.

“Dari 11 orang yang ditangkap, satu di antaranya adalah perempuan warga Indonesia. Detail lebih lanjut akan kami sampaikan dalam rilis pers besok,” ujar Sorta Delima L. Tobing pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:  Kisah Mengerikan: Gadis Belia di Adiluwih Pringsewu Ancaman Disantet, Korban Delapan Kali Asusila Dukun Cabul

Para WNA Nigeria ini tidak ditangkap karena judi online, melainkan karena penipuan love scamming.

Mereka telah tinggal di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur selama sekitar tujuh bulan, dengan alasan untuk menjalankan usaha budidaya udang vaname.

Kepala Dusun 3 Desa Karyatani, Siprayitno, menjelaskan bahwa saat meminta izin tinggal pada Desember 2023, para WNA mengaku menjalankan usaha budidaya udang vaname di Kecamatan Pasir Sakti.

Bahkan, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Maringgai sempat mengunjungi rumah mereka.

“Baru lima hari lalu kami mendengar kabar penangkapan dari imigrasi terhadap warga asing tersebut, dan ternyata jumlahnya 11 orang,” kata Siprayitno.

Rumah yang disewa oleh para WNA adalah bekas koperasi milik Samsoyo, seorang warga Labuhan Maringgai.

Baca Juga:  Misteri Hilangnya Uang Rp38 Juta Petani Sukoharjo Pringsewu: Terjerat Rayuan Rp6 Miliar dan Kebohongan Modus Samurai Gaib

“Saat penangkapan terjadi, saya tidak berada di rumah, jadi tidak bisa menyaksikan secara langsung,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *